Pemprov Bali Imbau Wisatawan Tetap Tenang Tanggapi Pasal Kontroversial RKUHP

: 26 Sep 2019

Sonora Bali 98,9 FM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengimbau wisatawan tetap tenang menanggapi adanya pasal kontroversial dalam  Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Revisi UU tersebut berdampak pada industri pariwisata di Bali.

Sejumlah turis asal Australia dikabarkan membatalkan pesanan akomodasi dan wisata di Bali karena isu RKUHP.

“Memang di Australia berkembang isu mengenai RKUHP ini. Turis Australia ada yang cancel (membatalkan rencana wisata ke Bali) karena ada ketakutan tersendiri, takut ditangkap atau digerebek,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astwa saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).

Putu mengatakan Pemprov Bali telah berupaya menenangkan isu yang berkembang.

Salah satunya Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau akrab disapa Cok Ace mengeluarkan surat pertanyaan resmi mewakili Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam surat tersebut ditegaskan tiga poin sebagai berikut.

Pertama, bahwa KUHP dimaksud baru sebatas rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan.

Kedua, berdasarkan masukan berbagai pihak, maka presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.

Ketiga, oleh sebab itu wisatawan dan pelaku pariwisata diharapkan untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya.

“Pernyataan ini dibuat untuk menghindari kesimpangsiuran yang berpotensi menggangu keberlangsungan pariwisata di Bali,” demikian isi surat pernyataan yang dikeluarkan di Denpasar 22 September 2019.

Putu Astawa mengharapkan masyarakat tidak resah.

Meski demikian, Putu mengakui sebagai daerah yang bergantung pada pariwisata, pasal 417 dan 419 RKUHP memang agak kurang sesuai untuk kondisi Bali.

“Bagi kita melihat orang berciuman di jalan mungkin agak bagaimana begitu, tetapi bagi turis itu hal biasa. Kalau kita pidanakan, kita kan daerah wisata,” jelas Putu.

Ia mengatakan, ekonomi Bali selama ini bertumpu pada pariwisata sampai ke daerah terpencil.

Jika pembatalan turis terus terjadi, pengaruhnya sangat besar bagi hajat hidup masyarakat Bali.

Manggala Agung Pesikian Pecalang Provinsi Bali, Made Mudra juga menolak pasal-pasal RKUHP yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.

Dia sepakat RKUHP ini harus dikaji ulang.

Di sisi lain, ia mengapresiasi isu ini cepat direspon oleh mahasiswa dan Presiden.

“Biar fokuslah untuk menunda pengesahan undang-undang bermasalah yang berdampak pada pariwisata Bali,” kata Made Mudra di Denpasar, Rabu  (25/9/2019).

Mudra mendukung demonstrasi mahasiswa di Bali untuk menyuarakan aspirasinya mengenai RUU (Rancangan Undang-Undang) bermasalah yang dibahas DPR.

Mudra mengimbau mahasiswa tidak anarkis.

“Kalau itu (anarkis) kami dari unsur adat tidak mendukung,” tegas Mudra

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan industri pariwisata sangat sensitif terhadap isu yang berkembang terkait RKUHP.

“Iya, jelas dan sudah berdampak meskipun baru polemik dan belum diundangkan,” kata Arief kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali, Cok Ace mengatakan, terdapat pasal-pasal RKUHP yang diungkap media luar tanpa diberi penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain.

Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara sahabat.

Misalnya pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama setahun atau denda kategori II.

Ketentuan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.

Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.

“Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417, tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada ayat 2. Hal inilah yang perlu kita sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi” kata Cok Ace.

Cok Ace berjanji terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait isu RKUHP ini.

“Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali. Hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut,” tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemprov Bali Imbau Wisatawan Tetap Tenang Tanggapi Pasal Kontroversial RKUHP, https://bali.tribunnews.com/2019/09/26/pemprov-bali-imbau-wisatawan-tetap-tenang-tanggapi-pasal-kontroversialrkuhp?page=all.
Penulis: Wema Satya Dinata
Editor: Irma Budiarti

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved