Sonora Bali 98,9 FM – Pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III mengaku belum menerima surat yang dikirimkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Surat yang dimaksud yakni berkaitan dengan permintaan Gubernur Koster kepada PT Pelindo III untuk menghentikan reklamasi Pelabuhan Benoa.
“Sampai sekarang Pelindo III belum menerima surat secara resmi, nanti setelah menerima kami akan mempelajari terkait isi surat tersebut,” terang Vice President Corporate Communication Pelindo III Wilis Aji Wiranata, Minggu (25/8/2019) sore.
Wilis menerangkan, perlu diketahui bahwa dalam pembangunan Pelabuhan Benoa tersebut Pelindo III melakukannya semata-mata untuk mengembangkan pariwisata Bali.
Jika nantinya pariwisata Bali semakin berkembang, kata Wilis, maka pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Bali.
Hal itu ditimbulkan dari multiplayer efect dari wisatawan yang masuk ke Bali melalui pelabuhan Benoa.
Sebagai upaya meningkatkan pariwisata Bali, maka PT Pelindo III juga siap bekerjasama bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan semua lapisan masyarakat.
Upaya ini, tuturnya, untuk menyesuaikan pembangunan di Benoa agar sesuai dengan harapan masyarakat Bali.
Sebelumnya, Gubernur Koster mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Pelindo III.
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Perhubungan serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) itu dikirimkan pada Kamis, 22 Agustus 2019 lalu.
Dalam suratnya itu, Gubernur Koster meminta PT Pelindo III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa.
Penghentian ini karena Gubernur Koster menilai reklamasi atau pengurukan wilayah laut tersebut telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektar.
Selain menghancurkan ekosistem bakau, proyek itu juga memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran-pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh Tim Monitoring dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali.
“Dampak lingkungan yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya seluas 17 Ha berlokasi di Timur Laut lokasi Dumping II,” kata Gubernur Koster di rumah jabatannya, Minggu (25/8/2019).
“Kondisi tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan/revetment dan tidak dipasangnya Silt Screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL,” paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gubernur Koster Minta Hentikan Reklamasi Pelabuhan Benoa, Ini Jawaban Pelindo III, https://bali.tribunnews.com/2019/08/25/gubernur-koster-minta-hentikan-reklamasipelabuhan-benoa-ini-jawaban-pelindo-iii?page=all.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Aloisius H Manggol