27 Orang Pekerja Migran Indonesia Asal Bali Dikarantina

: 24 Mar 2020

Sonora Bali 98.9 FM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini sudah melakukan karantina sebanyak 27 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari luar negeri. Dari ratusan PMI yang sudah pulang, 27 orang ini terpaksa dikarantina selama 14 hari guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Pulau Dewata. Mereka dikarantina di UPT BKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

“Dapat saya sampaikan sampai dengan saat ini jumlah yang telah dikarantina sebanyak 27 orang,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra. Hal itu Dewa Indra jelaskan pada siaran persnya melalui teleconference, Senin (23/3/2020).

Dijelaskan olehnya, sebelum dilakukan pengakarantinaan, PMI yang pulang menjalani serangkaian proses di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan jadwal kedatangan pesawat dari luar negeri yang ditumpangi PMI asal Bali.

Proses karantina terhadap PMI yang baru pulang harus dilakukan dalam dua proses. Pertama pihaknya mengaku harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat dan aturan internasional. Namun yang kedua pihaknya juga mengaku harus tetap menjaga keselamatan masyarakat Bali. “Kedua proses ini harus dijadikan pegangan dalam proses karantina,” jelas Dewa Indra yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.

Menurutnya, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah ada regulasi bahwa bagi para PMI yang pulang ke Bali dari negara 10 terjangkit maka harus dilakukan pemeriksaan yang sangat ketat. “Bagi warga kita dari 10 negara itu harus menunjukkan telah memiliki health certificate. Karena health certificate itu menunjukkan bahwa dia telah melalui proses karantina di negara bersangkutan,” tuturnya.

Ditegaskan bahwa health certificate itu harus valid atau masih berlaku pada saat kedatangan. Namun meskipun telah memiliki health certificate, PMI akan diwawancarai lagi oleh petugas apakah dalam perjalanannya pernah singgah di negara terjangkiti.

Tak hanya itu, selanjutnya diikuti lagi dengan proses pemeriksaan kesehatan. Jika para pekerja tidak mengantongi healt sertifikasi dan kondisinya sehat serta pernah melewati negara negara terjangkit dalam kurun waktu 14 haru terkahir maka harus mengikuti karantina. Sementara bagi mereka yang pada saat diperiksa sedang dakit dengan gelaja yang mirib dengan Covid-19, maka diantar langsung oleh KKP ke rumah sakit rujukan.

Kemudian, bagi PMI yang tidak berasal dari 10 negara terjangkit, telah menunjukkan sertifikat, juga menjelaskan perjalannya dalam 14 tidak melewati 10 negara tersebut dan telah diperiksa oleh petugas KKP di bandara dan dinyatakan dalam kondisi sehat maka diperbolehkan untuk pulang ke rumah masing-masing. Di rumahnya mereka selanjutnya diminta untuk melaksanakan isolasi diri sendiri dalam 14 kedepan.

Guna memastikan mereka telah melakukan karantina atau isolasi diri sendiri maka pihaknya memohon kepada bupati dan walikota melalui posko di desa masing-masing untuk mengawasi warganya yang baru pulang dari luar negeri. “Dengan demikian saya menegaskan bahwa tidak semua PMI yang pulang ke Bali masuk karantina. Karena kita juga harus mengikuti regulasi secara internasional,” kata Dewa Indra.

Selain itu, karena sebagian besar PMI asal Bali bekerja di kapal pesiar maka pihaknya juga harus mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Internasional Maritime Organization. Sesuai dengan ketentuan tersebut, PMI juga sudah dikarantina di negara atau di kapal di lokasinya bekerja. Selanjutnya PMI tersebut akan diperiksa kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat maka langsung akan diberikan health certificate. “Kita di Bali.juga harus mengikuti regulasi itu dan sepanjang pemeriksaan tidak ada indikasi (Covid-19),” jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 27 Orang Pekerja Migran Indonesia Asal Bali Dikarantina, https://bali.tribunnews.com/2020/03/23/27-orang-pekerja-migran-indonesia-asal-bali-dikarantina.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Aloisius H Manggol

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved