Lima Emak-emak Kolektor LPD Kapal Divonis 1 hingga 7 Tahun Penjara, Kristianti Divonis Paling Tinggi

: 04 Sep 2019

Sonora Bali 98,9 FM – Ni Luh Rai Kristianti (50) tidak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Matanya tampak berkaca-kaca, menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/9/2019).

Perempuan yang menjadi kolektor di LPD Desa Adat Kapal, Badung ini divonis tujuh tahun penjara.

Vonis Kristianti paling tinggi dibandingkan empat terdakwa kolektor lainnya.

Empat terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Ni Kadek Ratna Ningsih (37) divonis lima tahun penjara, Ni Wayan Suwardiani (36) divonis dua tahun dan empat bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sudiasih (36) divonis tiga tahun penjara, dan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis paling ringan, yakni satu tahun penjara.

Kelima emak-emak kolektor ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di LPD Desa Adat Kapal, Badung.

Terhadap vonis majelis hakim itu, lima terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum, hanya terdakwa Arsianti yang menyatakan menerima. Lainnya pikir-pikir. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Kristianti menjalani sidang lebih dahulu.

Majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Rai Kristianti dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Engeliky.

Sebelumnya, dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) terhadap mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra (53).

Sedangkan kelima terdakwa bekerja sama dengan Made Landra.

Sidang putusan kasus Korupsi LPD Desa Adat Kapal, Badung di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (3/9/2019). Tampak empat terdakwa yakni Ni Kadek Ratna Ningsih, Ni Wayan Suwardiani, Ni Nyoman Sudiasih, Ni Made Ayu Arsianti.
Sidang putusan kasus Korupsi LPD Desa Adat Kapal, Badung di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (3/9/2019). Tampak empat terdakwa yakni Ni Kadek Ratna Ningsih, Ni Wayan Suwardiani, Ni Nyoman Sudiasih, Ni Made Ayu Arsianti. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Dibeberkan dalam berkas perkara, terdakwa Ni Luh Rai Kristianti mempertangungjawabkan uang Rp 15.352.058.925.

Besaran nominal ini dari perbuatan tersangka yang sudah dilakukan berkali-kali sejak bekerja sebagai kolektor sampai tahun 2012.

“Jumlah tersebut terdiri pemakaian tabungan sukarela dan deposito nasabah Rp 4.440.102.760. Ditambah dengan penggunaan tabungan Koperasi Sri Winagun Banjar Celuk Kapal mengalami kemacetan dalam pengelola keuangan,” jelas jaksa kala pelimpahan tahap II.

Untuk empat terdakwa lainnya yang lain bertanggung jawab atas uang Rp 3.148.334.825.

Semua ini perbuatan para terdakwa yang menjabat selaku kolektor LPD Desa Adat Kapal yang juga sudah dilakukan berkali-kali sejak para tersangka bekerja sampai 2016.

Adapun rinciannya yakni tersangka Ni Kadek Ratna Ningsih sebesar Rp. 2.229.071.475, Ni Wayan Suardiani sebesar Rp 246.373.350.

Tersangka Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp 272.890.000 dan tersangka Ni Nyoman Sudiasih sebesar RP 400.000.000.

“Kecurangannya ini mencatat buku tabungan nasabah atau membuat slip penarikan tabungan yang seolah-olah dibuat seperti keinginan nasabah. Akan tetapi kenyataannya semua itu digunakanpara tersangka untuk mengelabui pembukuan keuangan LPD Desa Adat Kapal,” ungkapnya.

Bayar Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Terdakwa Ni Luh Rai Kristianti asal Lingkungan Banjar Celuk, Kapal, Badung ini dibebankan membayar uang pengganti Rp 5 miliar lebih.

Apabila tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Hanya yang membedakan subsidair denda pada putusan hakim lebih tinggi sebulan.

Terhadap empat terdakwa lainnya, hakim pimpinan Esthar Oktavi menjerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ni Kadek Ratna Ningsih divonis lima tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan.

Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2 miliar, subsidair dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara.

Terdakwa Ni Wayan Suwardiani divonis dua tahun dan empat bulan. Denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan. Membayar uang pengganti Rp 246 juta, subsidair setahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.

NI Nyoman Sudiasih diganjar tiga tahun penjara. Denda Rp 50 juta, subsidair lima bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 400 juta, sub setahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan penjara. Arsianti tidak membayar uang pengganti, karena sudah mengembalikan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Lima Emak-emak Kolektor LPD Kapal Divonis 1 hingga 7 Tahun Penjara, Kristianti Divonis Paling Tinggi, https://bali.tribunnews.com/2019/09/04/lima-emak-emak-kolektor-lpd-kapal-divonis-1-hingga-7-tahun-penjara-kristianti-divonis-paling-tinggi?page=all.
Penulis: Putu Candra
Editor: Widyartha Suryawan

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved