WNA Asal Amerika Diamankan Polresta Denpasar Atas Kasus Penculikan Anak

 

 

: 29 Mar 2024

Sonorabali.com – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., telah mengkonfirmasi penangkapan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika yang diduga melakukan penculikan anak. Pelaku, berinisial DCB, 33 tahun, telah diamankan oleh Polresta Denpasar pada Rabu, 27 Maret 2024.

Korban, seorang perempuan berusia 8 tahun asal Bali, atas nama NPAPSD diculik oleh DCB di Perum Kori Nuansa Ungasan Kutsel Badung, tempat tinggal mereka berdua. Kejadian ini bermula pada Senin, 25 Maret 2024, ketika korban dan sepupunya bertemu dengan pelaku. Pelaku kemudian menarik tangan korban dan membawanya ke rumahnya, mengunci pagar, dan mengambil pisau di dapur.

Korban berhasil diselamatkan saat bibi dan pamannya datang dan menabrak pintu pagar rumah pelaku, memungkinkan korban untuk melarikan diri. Pelaku kemudian diamankan dan dilaporkan oleh orang tua korban, Ketut Artha Suganda Adi Putra, ke Polresta Denpasar dengan nomor laporan polisi LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan penculikan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002.

Polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan orang tua korban. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Denpasar, termasuk pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Prof. Ngoerah Sanglah dan koordinasi dengan Imigrasi dan Konsulat Amerika.

Kombes Pol Jansen mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan guru, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan tetap tenang, serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

 

 

 

 

Penulis : Redaksi Sonora Bali/Diantari 

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved