Ungkap Curanmor Polda Bali Tetapkan 11 Tersangka & Amankan 51 Unit BB Spm

 

 

: 26 Oct 2024

Sonorabali.com – Saat press release didepan para awak media di lobi Ditreskrimum, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., beserta Wadir AKBP Ketut Suarnaya S.H., S.I.K., dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menetapkan 11 orang tersangka dan amankan 51 unit barang bukti sepeda motor berbagai merek, senin 21 oktober 2024.

Kronologis pengungkapan kasus Curanmor tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat dan 9 Laporan Polisi yang diterima SPKT Polda Bali terkait pencurian sepeda motor di berbagai TKP di Wilkum Polda Bali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sejak bulan Agustus s/d Oktober 2024 dan ini cukup meresahkan masyarakat

Sehingga Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat siang maupun malam hari melakukan penyelidikan dan kerja keras Tim Resmob berhasil mengungkap Curanmor di beberapa TKP diantaranya : Denpasar selatan 10 TKP, Denpasar barat 9 TKP, Denpasar utara 8 TKP, Denpasar timur 6 TKP, Kuta utara Badung 6 TKP, Karangasem 1 TKP, Tabanan 1 TKP, Klungkung 1 TKP dan Bangli 1 TKP.

Hasil pengembangan TKP Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 51 unit sepeda motor berbagai merek (N max 9 unit, Scoopy 15 unit, Beat 10 unit, Vario 6 unit, Lexy 2 unit, CBR 2 unit, FU 1 unit, Vixion 2 unit, Aerox 1 unit, Jupiter 1 unit, Pcx 1 unit, Mio soul 1 unit)

Dari hasil pengembangan penyidikan kasus curanmor tersebut Tim Resmob Polda Bali menetapkan 11 orang tersangka dengan inisial masing-masing ;
1. BD. 30 thn, asal Banyuwangi Jatim, alamat: Jl. Pulau Misol Dentim, merupakan residivis 2 TKP
2. MM. 21 thn, asal Sumba Barat Daya NTT, tinggal di Denpasar (Bedeng Proyek) Residivis 2 TKP
3. AM. 22 thn, asal Sumba Barat Daya NTT, tinggal di Denpasar 1 TKP
4. lLS. 37 thn, asal Tanjung Benua Kutsel Badung, Residivis 3 TKP
5. IMDP. 28 thn, asal Padang Sambian Kaja Denbar, Residivis 3 TKP
6. MFDP. 31 thn, asal Bandung Jabar, tinggal di Denpasar, Residivis 6 TKP
7. INYSDT. 28 thn, asal Pemucutan Kaja Denpasar, Residivis 8 TKP
8. RS. 43 thn, asal Subang Jabar, tinggal di Denpasar, 1 TKP
9. PBA. 38 thn, asal Buleleng, Residivis 7 TKP
10. ZND. 40 thn, asal Blitar Jatim, Residivis 3 TKP
11. MAT. 45 thn, asal Banyuwangi Jatim, Residivis 7 TKP.

Para tersangka melakukan aksinya dengan beberapa modus operandi seperti : kunci motor nyantol, didorong dan menggunakan kunci palsu dan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 dan atau Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara. Saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Bali dan kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan kejahatan Curanmor di Wilkum Polda Bali.

Adapun beberapa Nopol barang bukti sepeda motor yang sudah terdeteksi yaitu : N Max DK 2479 ADI, N Max DK 5285 TD, Vixsion AO 6230 UO, Aerox DK 4290 AEI, Scoopy DK 5529 FAS, Scoopy DK 3887 ADO, Scoopy DK 5787 ABT, Beat DK 2148 NE, untuk yang lainnya masih di cek dengan gosok Nosin dan Noka untuk menyocokkan registrasi dan identitas kendaraan masing-masing.

Pada kesempatan tersebut Kapolda Bali secara simbolis mengembalikan salah satu barang bukti milik Bapak Mokafi 42 thn asal madura (pejual sate) Spm honda scoopy DK 3887 ADO, yang hilang tgl 15 oktober lalu di jl buluh indah Denpasar.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki kendaraan dengan Nopol tersebut diatas, silahkan datang ke Direktorat Reserse Umum Polda Bali dengan membawa bukti kepilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut, ungkap Kapolda Bali.

 

 

 

 

Penulis : Redaksi Sonora Bali 

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved