Sidang Permohonan Pewarganegaraan, 2 WNA menjadi WNI

 

: 03 Mar 2021

Sonorabali.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk yang juga selaku Ketua Tim Verifikasi memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan yang beranggotakan dan melibat kan unsur dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsure dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali,Polda Bali,dan Kanwil Ditjen Pajak Bali.

Sidang permohonan pewarganegaraan ini berlangsung di Ruang Sahadewa Kantor WilayahKementerian Hukum dan HAM Bali.

Dalam sidang tersebut, Jamaruli menjelaskan ada 2 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pemohon Warga Negara Asing (WNA) pertama bernama Troy Sinclair, yang bersangkutan sebelumnya memiliki 2 kewarganegaraan yaitu Inggris dan Australia. WargaNegara Asing yang bersangkutan pertama datang ke Indonesia sekitar tahun 2003/2004 dansekarang bertempat tinggal di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Diungkapkan, jika Troy Sinclair juga memiliki usaha yang bergerak di bidang pariwisata diNusa Lembongan.

Kemudian, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang kedua bernama Marlon Gerber yang sebelumnyamerupakan WNA berkebangsaan Swiss. Warga Negara Asing atas nama Marlon Gerber ini, dijelaskan bahwa WNA tersebut pernah bersekolah di Bali hingga Sekolah Menangah Pertama (SMP), dan memiliki seorang Ibuyang berasal dari Indonesia.

Dalam sidang tersebut, Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranyapertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Dan kedua WNAtersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan dengan cukup baik.

Selain itu, kedua WNA ini juga diminta untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Disamping itu, kedua WNA tersebut selama ini taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakankriminal.

Dalam sidang permohonan perwarganegaraan ini, Jamaruli Manihuruk selaku pemimpin sidang menilai baik secara formil keduaWNA tersebut, akan tetapi Tim Verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggukelengkapan dokumen dari kedua WNA tersebut.

Penulis : I Gede Mariana

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved