: 24 Sep 2021
Sonorabali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan langsung sertifikat hak milik tanah garapan kepada warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
“Saya yakin, hari ini merupakan hari bersejarah dan membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok, karena baru mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah garapan secara gratis dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian masa depan, setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu selama 61 tahun, sejak tahun 1960,” ucap Gubernur Koster saat memberikan sambutan saat acara penyerahan Sertifikat Hak Milik Tanah Kepada Warga Desa Sumberklampok di Wantilan Desa setempat.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa selama menggarap dan menguasai tanahtersebut,warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan. Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga, sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap. Hal ini mengakibatkan nasib warga semakin tidak jelas, mengingat sejak tahun 1993 masa pengelolaan tanah oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi telah berakhir.
Gubernur Koster mengaku setelah mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali,dirinya dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria. Adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan adalah: pertama, secara faktual warga telah menempati/ menggarap tanah secara turun temurun sejak tahun 1923; kedua, warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati/ digarap sejak tahun 1960; ketiga, secara faktual telah terbentuk DesaAdat Sumber klampok sejak tahun1930; keempat, secara faktual telah terbentuk Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, Kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000.
Kemudian, “Saya mengundang Kepala Desa, Bandesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (TimSembilan) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga. Setelah melalui diskusi yang mendalam, Saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar3 0%(154,23hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70%(359,87hektar)untukpihakwarga(daritotaltanahgarapansajaseluas514,10hektar).Dengandemikian,pihakwargamemperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84%(terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87hektar). Menurut hemat Saya, kebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok,” terangnya.
Selain itu, Gubernur asal Desa Sembiran Kabupaten Buleleng ini juga mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali telah dengan sangat cepat menyelesaikan sertifikat tanah pihak warga sesuai rencana, sehingga untuk tahap kedua ini sudah bisa diselesaikan untuk tanah garapan pihak warga sebanyak 813 sertifikat, yang merupakan kelanjutan penyerahan sebanyak 800 sertifikat tanah tempat tinggal yang sudah diserahkan pada tanggal 18 Mei 2001 yang lalu.
“Astungkara, padahari ini, sudah dapat diserahkan sebanyak 813 sertifikat hak milik tanah garapan kepada warga Desa Sumberklampok, semuanya sudah selesai. Apa yang diperoleh oleh warga sudah sepatutnya disyukuri dengan penuh perasaan yang sedalam dalamnya. Saya pun ikut berbahagia karena dengan niat tulus dan lurus telah berhasil mengupayakan sehingga pada akhirnya warga Desa Sumber klampok telah memperoleh sertifikat hak milik secara gratis dibiayai penuh dariAPBN. Sepanjang dalam batas yang wajar dan memenuhi peraturan perundang-undangan, sepantasnyalah negara harus berpihak kepada rakyat kecil. Oleh karena itu, Saya berharap agar warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana,”ucapnya.
Pada kesempatan ini, Gubernur Bali Wayan Koster juga mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI serta kepada Kepala Badan Pertanahan Provinsi Bali dan jajaran atas kebijakan dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan sertifikat tanah warga Desa Sumber klampok.” Semoga kerja yang baik dan dharma bhakti ini akan memberi manfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan warga Desa Sumber kelampok dan kita semua,” harapnya.
Menurut informasi, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektar.
Penulis : I Gede Mariana