Polda Bali Ungkap Pembobol ATM di Jalan Melasti Uluwatu, Pelaku Orang Dalam

: 13 Jun 2020

Sonorabali.com – Ditreskrimum Polda Bali kembali mengungkap kasus pembobolan ATM di Jalan Melasti, Uluwatu, Kuta, Badung, Bali.

Menariknya, pelaku pembobol ATM di dua lokasi tersebut merupakan orang dalam

“Dari kedua kasus ini tidak ada kaitannya, artinya tidak saling mengenal dan koordinasi.

Namun modus dan caranya membuka kotak ATMnya sama, dengan kunci yang ada, jadi mereka adalah mantan karyawan di perusahaan tersebut,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jumat (12/6/2020).

Dikutip dari Tribun Bali, ada tiga pelaku pembobol ATM di Jalan Melasti, Uluwatu, yakni Elga Ari Saputra (28), Heriyanto (20), dan Rangga Baraccuda (28).

Tiga pelaku tersebut beraksi pada Senin, (9/5/2020) lalu sekitar pukul 03.00 wita. Kejadian diketahui pada saat tim First Level Maintenance (FLM) melakukan pengecekan pada mesin ATM yang berlokasi di Jalan Melasti, Uluwatu, Kuta, Badung, Bali pada Senin (11/5/2020) lalu.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa ada ketidaksesuaian jumlah fisik uang dengan data di mesin ATM. Selanjutnya, tim FLM melaporkan ke bagian monitoring perusakan dan setelah pengecekan oleh tim monitoring, diketahui bahwa uang yang ada di ATM telah hilang, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 749.000.000

Setelah menerima laporan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan olah TKP di Jalan Melasti Uluwatu.

Dari hasil pengecekan CCTV, diketahui bahwa pencurian diduga terjadi pada Sabtu (9/5/2020) dini hari.

Pelaku menggunakan sepeda motor kemudian mematikan listrik di ATM tersebut dan tidak ada kerusakan pada mesin ATM.

Lantaran tidak ada kerusakan pada mesin ATM, tim kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan karyawan yang bertugas dalam pengisian ATM.

Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah pada salah satu karyawan yakni Elga Ari Saputra yang satu hari setelah kejadian telah mengajukan resign atau mengundurkan diri.

Sebelumnya, Elga Ari Saputra bertugas sebagai penanggungjawab kunci ATM, kemudian tim berusaha menghubungi yang bersangkutan namun nomornya waktu itu sudah tidak aktif.

Pada 4 Juni lalu, pukul 14.00 wita, Elga diketahui menuju ke Gilimanuk, kemudian tim Resmob Polda Bali berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Elga akhirnya ditangkap di parkiran Pelabuhan Gilimanuk.

Dari informasi dari Elga, tim kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni Heriyanto, dan Rangga Baraccuda.

Heriyanto ditangkap pada 5 Juni  dirumahnya di Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Keamatan Singojurug, Banyuwangi.

Sedangkan, Rangga Baraccuda ditangkap pada 7 Juni di rumah keluarganya di Kampung Cagak, Desa Sukmajaya, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat

Hasil pembobolan ATM tersebut, oleh pelaku telah dibelikan sejumlah barang, salah satunya Mobil Vios putih dengan Nopol DK 1575 OT, dan barang-barang lain.

Tiga pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun dengan persangkaan pasal yakni pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).

Penulis : Joni Putra

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved