Perang Melawan Hoaks, Ratna Sarumpaet Tersangka hingga Polisi Tangkap 8 Pelaku

: 05 Oct 2018

 

SONORABALI.com – Pada hari Kamis (4/10/2018), Mabes Polri telah merilis penangkapan 4 tersangka penyebar hoaks terkait isu gempa dan tsunami di Palu.

Sebelumnya, polisi di sejumlah daerah juga telah mengamankan penyebar hoaks, yaitu di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Batam (Kepulauan Riau), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Manado (Sulawesi Utara). Perang melawan hoaks akan terus dilakukan polisi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal (Pol) Setyo Wasisto meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar bohong alias hoaks.

“Pertama bila mendapatkan berita-berita janggal yang meragukan bisa dicek di Kementerian Kominfo dengan www.aduankonten.id,” tutur Setyo kepada Kompas.com, Kamis (4/10/2018).

Sejumlah fakta kasus hoaks berikut ini bisa kita jadikan pembelajaran.

1. Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet yang menjadi viral di media sosial

Mantan anggota Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga Ratna Sarumpaet digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam. Ia diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Ratna Sarumpaet telah mengakui perbuatannya membuat cerita bohong yang menghebohkan masyarakat Indonesia. Kabar bohong tentang penganiayaan dirinya di Bandung menyita perhatian disaat ribuan warga Palu dan Donggala berduka karena bencana alam.

“Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan sebuah negeri,” ujar Ratna, di rumahnya, di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Akibat perbuatannya tersebut, dunia politik Indonesia menjelang Pilpres 2019 menjadi riuh. Saat ini, polisi sudah menyatakan statusnya sebagai tersangka salam kasus hoaks tersebut. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus Ratna Sarumpaet tersebut. Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

2. Empat tersangka ditangkap karena menyebar hoaks gempa dan tsunami

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto.(Fabian Januarius Kuwado) Inspektur Jenderal (Pol) Setyo Wasisto mengatakan, polisi sudah mengamankan empat tersangka penyebar hoaks pada waktu dan tempat berbeda-beda. Saat ini empat pelaku tersebut telah dilakukan penahanan, kecuali seorang ibu yang masih harus menyusui bayi.

“Ditahan, kecuali ada hal tertentu. Misalnya sakit, ibu menyusui kan yang di Lombok ibu-ibu loh,” tutur Setyo di Amos Cozy Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Keempat tersangka itu adalah: 1. Ade Irma S. N, ditangkap di Janeponto pada hari Selasa (3/10/2018) 2. Dhany Ramdhany, ditangkap di Jakarta pada hari Senin (1/10/2018) 3. Martha Margaretha, ditangkap di Surabaya pada hari Jumat (24/9/2018) 4. Malini, ditangkap di Pekanbaru pada hari Selasa (2/10/2018). 

3. Para tersangka menggunakan akun Facebook

Pelaku penyebar hoax, ML, diamankan di Dit Reskrimsus Polda Riau, Kamis (4/10/2018). Pelaku menyebarkan hoax di akun Facebooknya terkait adanya gempa susulan yang akan terjadi di Jakarta dan Jawa

Menurut Inspektur Jenderal (Pol) Setyo Wasisto, para pelaku menyebarkan informasi hoaks melalui akun Facebook mereka. Namun, polisi masih mendalami motif dari setiap pelaku tersebut.

“Ini yang perlu diajarkan kepada masyarakat bahwa menggunakan internet atau ponsel tidak boleh sembarangan, ada Undang-Undang. Ingat saring dulu,” tutur Setyo. Hingga hari ini, polisi sudah menangkap dan menahan delapan penyebar hoaks.

4. Penangkapan penyebar hoaks di Batam Tim

Cyber Crime Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Joni Afriadi (38) seorang warga Batam yang tinggal di Tiban, Sekupang, Rabu (3/10/2018) pagi. Ia ditangkap karena diduga menyebarkan berita hoaks tentang musibah gempa yang terjadi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah melalui akun Facebook (FB) miliknya, Minggu (30/9/2018).

Tim Cyber Crime Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Joni Afriadi (38), seorang warga Batam yang tinggal di Tiban, Sekupang, Rabu (3/10/2018) pagi. Joni diduga menyebarkan berita hoaks tentang musibah gempa di Palu dan Donggala, melalui akun Facebook (FB) miliknya, pada hari Minggu (30/9/2018).

“Kami menangkap Joni setelah dirinya menyebar berita bohong tentang musibah gempa melalui akun FB-nya yang diposting pada Minggu (30/9/2018),” kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, Rabu (3/10/2018).

“Postingannya berisikan gambar seseorang yang mati tenggelam di sungai dan diberi caption ‘Mayat (Lili Ali) yang minta gempa kemarin’,” jelas Rustam.

5. Seorang ibu rumah tangga ditangkap

Polda Jatim Penyebar informasi hoaks gempa diamankan di Mapolda Jatim, Rabu (3/10/2018).

Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur menangkap seorang ibu rumah tangga di Desa Jagalan Tengah, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (2/10/2018) malam. Tersangka diduga kuat menyebar informasi hoaks terkait prediksi gempa berkekuatan 8,9 skala richter akan mengguncang Pulau Jawa, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Gempa tersebut rangkaian dari gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.

“Informasi itu diunggah di facebook tersangka pada 2 Oktober kemarin jam 9 pagi,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Agus Santoso, Rabu (3/10/2018).

Ibu rumah tangga itu kini terancam pidana 2 tahun penjara, karena dijerat pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sumber : Kompas.com

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved