: 09 Mar 2023
Sonorabali.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Dan Dinas Komunikasi, Informasi Dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali mengadakan Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) Penghentian Siaran Hari Suci Nyepi Caka 1945 Tahun 2023 di Ruang Sandat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Senin, (6/3/2023). Kesepakatan itu ditandatangani oleh instansi terkait, khsusunya eksekutif dan legislatif.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Gede Agus Astapa mengatakan bahwa KPID Bali, DPRD Dan Dinas Kominfos hari ini menandatangani MoU yang berisi terkait penghentian siaran pada saat Hari Suci Nyepi Caka 1945 pada tanggal 22 Maret 2023 sampai 23 Maret 2023 selama 24 jam khusus untuk Lembaga Penyiaran TV Dan Radio yang ada di Bali. untuk mengantisipasi siaran liberal, pihaknya selalu berkomunikasi dengan penyiaran di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
“Jadi hari ini, KPID Bali, DPRD, dan Kominfo sudah mendatangani MoU yang isinya adalah penghentian siaran pada saat Hari Suci Nyepi tanggal 22 Maret 2022 sampai tanggal 23 Maret 2022, jadi jam 6 pagi sampai jam 6 pagi berikutnya khusus untuk TV dan Radio yang ada di Bali.
Lebih lanjut, Agus Astapa mengharapkan seluruh pihak dapat mendukung menyukseskan pelaksanaan nyepi agar tidak sampai ada kebocoran siaran. Dukungan itu diharapkan datang dari Kominfo, lembaga operator serta lembaga penyiaran publik dan swasta.
“Kita biasanya koordinasi dengan teman-teman. Dimana mereka akan membuat surat dan kita juga akan membawa MoU ini untuk sebagai pedoman mereka untuk menyampaikan ke penyiaran TV dan Radio,” ujarnya
Kemudian, terkait pengawasan Penyiaran apabila ada lembaga penyiaran yang bersiaran saat Nyepi, Agus Astapa menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan ada jajaran KPID Bali yang akan bertugas dan sudah ada tempat pemantaun. Selain itu, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat jika ada Lembaga Penyiaran yang melakukan siaran pada saat itu, akan diberikan tindakan tegas.
“Nanti kita akan ada disini tempat pemantauan seperti biasa ya, nanti semua jajaran kita ikut dan kami akan menunggu juga informasi dari masyarakat seandainya ada hal-hal yang ada di luar ketentuan, silahkan laporkan kepada KPID Bali, KPID akan segera bertindak untuk itu, dan saya yakin Lembaga Penyiaran baik TV maupun Radio tidak akan melakukan itu karena semua sudah kita berikan pemahaman,” ujar Agus Astapa.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bali yang diwakili oleh Anak Agung Gede Agung Wira Mantara pada kesempatan ini, menyampaikan bahwa MoU ini sangat penting untuk dilakukan dan pihaknya sangat mendukung serta mengapresiasi langkah KPID Bali ini. Di jelaskan bahwa MoU ini ditandatangi oleh tiga instansi yakni DPRD, KPID dan Mewakili Pemerintah Provinsi Bali yakni Dinas Kominfos.
Untuk itu, Dirinya mengajak untuk saling menghormati satu sama lain yang pada hari itu, umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian. Dengan penghentian siaran selama 24 jam diharapkan masyarakat Hindu bisa melaksanakan dengan khusyuk Catur Brata Penyepian.
“Ya Kalau hari Suci Nyepi untuk Masyarakat khususnya masyarakat Bali, Mari kita hormati Bagaimana perayaan Nyepi ini. Karena kita selaku umat Hindu yang setiap tahun merayakan hari raya Nyepi, ini jelas harus kita khususnya semeton Bali harus menghormati ini mentaati dan menjalankan peranannya dan arahan dari induk agama Hindu khususnya di Bali,” tutupnya
Dalam penandatangan MoU Penghentian Siaran Nyepi ini, mengundang sebanyak 65 Lembaga Penyiaran Radio dan 19 Lembaga Penyiaran Televisi yang ada di Bali. Dan dalam sesi terakhir juga diisi dengan acara Foto Bersama.
Penulis : Redaksi Sonora Bali