Pemerintah Serius Menangani Gempa Lombok hingga Gempa Lombok masih Berstatus Bencana Daerah
: 27 Aug 2018
1.Presiden Jokowi Menegaskan Pemerintah Serius Menangani Bencana Gempa di NTB
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah serius menangani dampak bencana gempa di Nusa Tenggara Barat. Pemerintah Pusat akan memberi dukungan penuh terutama dalam membantu masyarakat korban gempa. Menurut Presiden dalam penjelasannya pada 20 Agustus 2018, dirinya akan menerbitkan Instruksi Presiden yang terkait penanganan gempa di NTB. Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan dirinya berencana kembali mengunjungi Nusa Tenggara Barat untuk memantau langsung penanganan bencana di wilayah tersebut.
2.Pemerintah Pusat Belum Menetapkan Status Bencana Gempa di Lombok sebagai Bencana Nasional
Meski hingga saat ini Pemerintah Pusat belum menetapkan status bencana gempa di Lombok sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta agar hal tersebut tidak dijadikan polemik di ruang publik. Menurut Wiranto, penetapan status bencana nasional tentu dipertimbangkan oleh pemerintah pusat. Namun Wiranto menjelaskan titik berat dari penanganan gempa tersebut bukan dari penetapan status melainkan bantuan dari pemerintah pusat yang terus diupayakan dalam penanganan gempa tersebut. Wiranto juga menjelaskan syarat-syarat sebuah bencana baru bisa ditetapkan sebagai bencana nasional. Salah satunya adalah terjadinya kelumpuhan total di daerah itu. Selain itu Wiranto menyebut setelah satgas yang ia pimpin mengambil alih untuk menangani gempa Lombok, pemulihan berlangsung cepat.
3.Bencana Gempa Lombok masih Berstatus Bencana Daerah
Sampai saat ini bencana gempa yang menimpa Lombok masih berstatus bencana daerah karena masih bisa ditangani oleh pemerintah pusat dan daerah. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan memang tidak mudah menetapkan status bencana nasional. Menurut Sutopo status dan tingkatan bencana nasional sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Sutopo mengatakan bantuan bencana gempa di Lombok saat ini sudah berskala nasional dimana sebagian besarnya sudah berasal dari pemerintah pusat. Tetapi kendali penanganan tetap dipegang oleh pemerintah daerah.