: 07 May 2025
Sonorabali.com – Wadir Reskrimum AKBP Agua Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan Penyidik, di depan para awak media saat Press Konfrense di loby Ditreskrimum Polda Bali, menyampaikan berehasilan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil amankan 2 pria yang melakukan perampasan HP dan menganiaya korbannya dengan mengaku sebagai Buser Polisi, pada rabu 7/5/2025.
Berdasarkan LP/B/219/SPKT/Polda Bali, tanggal 8 april 2025. Pelapor / Korban an. MAN, alamat Pemogan Densel dengan TKP Jl. P. Galang 4X tepatnya di depan warung aman datu Pemogan Densel. Berdasarkan kejadian tersebut ditetapkan 2 orang tersangka an. SWU dan AS.
Adapun kronologis kejadian tersebut pada 7 april 2025 tersangka SWU diminta oleh tersangka AS melalui telephone untuk merampas barang berupa HP milik korban an. MAN, pada saat MAN akan mengambil tempelan tembakao sitentis jenis gorila/sente yang dipesan, dengan alasan bahwa MAN tersebut orangnya ruwet dan punya hutang tidak mau bayar dan minta tester lagi.
Kemudian Tsk SWU dikirimi foto MAN oleh Tsk AS, selanjutnya Tsk SWU mengamati dan mengawasi MAN dari jarak 10 meter dan saat MAN mau masuk ke lokasi untuk mengambil pesanan di tempat tempelan yang disepakati, Tsk SWU langsung menghadang dan bertanya “mau ngapain, kamu mau ambil tempelan ya?” dan Tsk SWU juga mengatakan/mengaku “saya buser polisi”. Tsk SWU juga menanyai orang yang datang bersama MAN “kamu siapa? kemudian dijawab saya MRA paman dari MAN.
Kemudian Tsk SWU langsung meminta MAN dan MRA menunjukan Handphone miliknya, kemudian mengambil dan mengecek HPnya, selanjutnya Tsk SWU menggiring kedua orang tersebut kedepan warung aman datu, selanjutnya Tsk SWU memborgol tangan MAN dan MRA, serta menggampar korban MAN menggunakan tangan kanan secara bolak-balik, kemudian Tsk SWU mengatakan kepada MAN “kamu ada uang tidak 5 juta nanti kamu bisa pulang“ kemudian saat itu MAN menyampaiakan “saya usahakan”selanjutnya MRA meminta nomor HP Tsk SWU agar bisa menghubungi saat akan menyerahkan uang tebusan, kemudian Tsk SWU memberikan nomor HPnya dan membuka borgol di tangan MAN dan MRA lanjut menyuruh keduanya pulang.
Selanjutnya Tsk SWU menyerahkan HP milik MAN kepada Tsk AS di kosan Tsk AS di Gelogor carik dan saat itu Tsk AS menyampaikan akan memberikan uang kepada Tsk SWU setelah Handphone dijual.
Kemudian sekitar pukul 04.00 wita Tsk SWU ditelpon oleh MRA dan mengatakan akan menebus Handohone milik MAN dengan mentransfer pada 25 april 2025, kemudian Tsk SWU menyampaikan “nanti berurusan saja dengan orang ini” kemudian Tsk SWU mengirimkan nomor HP Tsk AS dan sekitar pukul 06.00 wita Tsk SWU mengganti nomor HPnya dengan membeli kartubaru di counter karena Tsk SWU mengetahui pasti akan dilaporkan.
Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali rabu 9 april 2025 sekitar mendatangi TKP untuk melakukan Lidik sertamelakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi yg mengarah ke pelaku, selanjutnya kamis 10 april 2025 sekitar pukul 10.00 wita team mencari keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di daerah gelogor carik Densel dan berhasil mengamankan pelaku/Tsk an AS dan saat di interogasi Tsk AS mengakui telah menyuruh Tsk SWU melakukan perampasan Handphone milik korban an. MAN, selanjutnya team menyuruh AS menghubungi SWU untuk segra datang ke kosan AS setelah SWU datang Tim langsung melakukan interogasi dan SWU mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan HP milik MAN dan mengaku sebagai buser polisi serta melakukan kekerasan fisik dengan cara menggampar korban MAN bolak-balik.
Selanjutnya kedua pelaku / Tsk an AS dan SWU dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Dari pengungkapan kasus tersebut telah diamankan barang bukti berupa :
# 1 unit sepeda motor yamaha N’max warna hitam;
# 1 buah rompi warna hitam dengan lambang jana dharma prabangkara;
# 1 buah borgol beserta kunci;
# 1 unit handphone merk oppo seri f11.
# 16 klip shabu;
“Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dari hasil tes urine tersangka an. AS dan SWU keduanya positif sebagai pengguna Narkoba,” ungkap Wadir.
Penulis : Redaksi Sonora Bali