: 21 Mar 2023
Sonorabali.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus jual-beli pakaian bekas impor (thrifting) ilegal di Kabupaten Tabanan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/III/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 17 Maret 2023, berhasil menyita 117 bal pakaian bekas, Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 Pukul 21.30 WITA bertempat di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan-Bali, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.170.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah). Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., saat Konferensi pers yang bertempat di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023).
Kapolda Irjen. Pol. Putu Jayan, yang juga didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Roy Hutton Marulamrata Sihombing dan Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto serta Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT Susila Brata dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali I Wayan Jarta mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, diamankan 2 Tersangka, pertama dengan inisial J sebagai Penjual Pakaian Bekas, Kemudian tersangka kedua berinisial B sebagai Pembeli Pakaian Bekas.
“Kronologis pengungkapan ini, dimana pada awalnya anggota Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Tabanan terdapat gudang yang berlokasi Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan-Bali yang menyimpan pakaian bekas impor untuk diperdagangkan. Berdasarkan laporan informasi tersebut kemudian Anggota Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 2 (dua) unit gudang yang menyimpan pakaian bekas impor dimana lokasi gudang pertama dan kedua jaraknya berdekatan serta setelah dilakukan wawancara dengan pemilik Gudang an. J menerangkan bahwa Sdr. J membeli pakaian bekas sebanyak 117 Bal di Pasar Gede Bage Bandung kemudian langsung laku terjual sebanyak 10 Bal kepada Sdr. B yang berlokasi di Surabaya Jawa Timur, kemudian sisa dari barang yang dibeli di Pasar Gede Bage Bandung tersebut berada di gudang diantaranya pada gudang pertama ditemukan pakaian bekas impor sebanyak 43 (empat puluh tiga) bal. kemudian, pada gudang kedua ditemukan pakaian bekas impor sebanyak 64 (enam puluh empat) bal; pada pembeli pakaian bekas impor an BAIRI sebanyak 10 (SEPULUH ) bal jumlah total barang bukti pakaian bekas impor yang ditemukan sebanyak 117 (seratus tujuh belas) bal,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolda Kapolda Irjen. Pol. Putu Jayan menjelaskan bahwa Alur Perjalanan Pakaian Bekas import sampai ke Bali, dimana Pakaian bekas import tersebut dikirim dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan atau jalur tikus di di Tanjung Balai Asahan Medan Sumatra Utara dan Kuala Tungkal Jambi, kemudian melalui jalur darat dibawa ke pasar Gede Bage Jawa Barat guna untuk di edarkan ke Kios-kios, kemudian barang tersebut dikirim ke Bali menggunakan Truck Balenan dan ditampung di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan – Bali.
Sehingga dengan adanya temuan tersebut terhadap barang berupa pakain bekas impor sebanyak 117 (seratus tujuh) ball yang diamankan oleh Anggota Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali, maka untuk selanjutnya dilakukan Proses Hukum. Kedua tersangka yakni J dan B. disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Untuk barang bukti yang diamankan atau disita oleh pihak kepolisian yakni 117 (seratus tujuh) ball pakaian bekas yang disita dari J, 10 (sepuluh) bal pakaian bekas yang disita dari B dan Hasil penjualan 10 bal sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari B
Terkait masuknya pakaian bekas impor (thrifting) ilegal di Bali, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT Susila Brata mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan aparat Bea dan cukai di pintu-pintu masuk Bali, khususnya pintu udara atau bandara, tidak menemukan adanya pemasukan barang berupa pakaian bekas dari luar negeri. Namun, ia mengungkapkan bahwa pihak Bea dan Cukai di Bali selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi lain, termasuk Polda Bali dan Disperindag Bali, dalam mengawasi dan memantau masuknya barang dilarang impor.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali I Wayan Jarta menyebutkan, peredaran pakaian bekas impor itu memengaruhi industri sandang lokal dan pasar sandang dalam negeri. Selain itu, peredaran pakaian bekas impor juga rentan menyebarkan penyakit dari luar negeri.
“Dengan masuknya pakaian bekas impor (thrifting) ilegal di Bali tentu akan dapat mengganggu industri dalam negeri, terlbih para UMKM yang ada di Bali. Selain itu, pakaian bekas impor juga dikhawatirkan dapat membawa penyakit dari luar negeri,” tegasnya.
Penulis : Redaksi Sonora Bali