MoU Nyepi Caka 1944 Di Bali, Lembaga Penyiaran TV Dan Radio Tak Siaran 24 Jam, Tak Ada Drone Dan Wifi Diminta Dimatikan.

 

: 25 Feb 2022

Sonorabali.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Dan Dinas Komunikasi, Informasi Dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali mengadakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penghentian Siaran Hari Suci Nyepi Caka 1944 Tahun 2022 di Ruang Rapat Lt.3 Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Jumat (25/2/2022).

Dalam MoU No. B. 34.119/3099/D.KOMINFOS, No. 480/3275/DPRD dan No. 180/118/KPID menyebutkan bahwa semua bentuk siaran dan relay dilarang saat pelaksanaan Hari Suci Nyepi Caka 1944 Tahun 2022 yang berlangsung pada Tanggal 3 Maret 2022, serta melarang segala jenis pemakaian Drone dan Internet.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Gede Agus Astapa mengatakan bahwa KPID Bali, DPRD Dan Dinas Kominfos hari ini menandatangani MoU yang berisi terkait penghentian siaran pada saat Hari Suci Nyepi Caka 1944 pada tanggal 3 Maret 2022 sampai 4 Maret 2022 selama 24 jam khusus untuk Lembaga Penyiaran TV Dan Radio yang ada di Bali.

“Jadi hari ini, KPID Bali, DPRD, dan Kominfo sudah mendatangani MoU yang isinya adalah penghentian siaran pada saat Hari Suci Nyepi tanggal 3 Maret 2022 sampai tanggal 4 Maret 2022, jadi jam 6 pagi sampai jam 6 pagi berikutnya khusus untuk TV dan Radio yang ada di Bali bahkan juga tidak ada internet dan juga drone,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus Astapa juga menyampaikan bahwa mengenai penghentian siaran ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Penyiaran Jakarta, dan Asosiasi TV Swasta untuk memberikan dukungan agar tidak menyiarkan pada saat Hari Suci Nyepi ini.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Direktur Penyiaran Jakarta dan juga dengan Asosiasi TV Swasta, mereka siap untuk memberikan dukungan agar menghentikan siaran pada saat itu. Kita sangat diberikan kesempatan untuk melaksanakan Hari Suci Nyepi secara khusuk. Dan KPID berterima kasih kepada semua stakeholder baik DPRD kemudian juga kominfo dan jajarannya bahwa kita sama seperti tahun-tahun sebelumnya kita agar umat Hindu bisa melaksanakan penyepian dengan khusuk,” ucapnya.

Kemudian, terkait pengawasan Penyiaran apabila ada lembaga penyiaran yang bersiaran saat Nyepi, Agus Astapa menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan ada jajaran KPID Bali yang akan bertugas dan sudah ada tempat pemantaun. Selain itu, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat jika ada Lembaga Penyiaran yang melakukan siaran pada saat itu, akan diberikan tindakan tegas.

“Nanti kita akan ada disini tempat pemantauan seperti biasa ya, nanti semua jajaran kita ikut dan kami akan menunggu juga informasi dari masyarakat seandainya ada hal-hal yang ada di luar ketentuan, silahkan laporkan kepada KPID Bali, KPID akan segera bertindak untuk itu, dan saya yakin Lembaga Penyiaran baik TV maupun Radio tidak akan melakukan itu karena semua sudah kita berikan pemahaman,” ujar Agus Astapa.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara menyampaikan bahwa MoU ini sangat penting untuk dilakukan dan pihaknya sangat mendukung serta mengapresiasi langkah KPID Bali ini. Di jelaskan bahwa MoU ini ditandatangi oleh tiga instansi yakni DPRD, KPID dan Mewakili Pemerintah Provinsi Bali yakni Dinas Kominfos.

“Saya kira ini sangat penting apalagi MoU ini, dilakukan tiga instansi yakni DPRD, KPID dan mewakili pemerintah Bali yakni Dinas Kominfos. Saya kira ini yang perlu kita komitmen untuk khususnya perayaan hari Suci Nyepi di Bali, yang kita juga sudah tembuskan ke Pemerintah Pusat yang selama ini juga telah mendukung dari ke tahun ke tahun. Itu sudah pasti jelas dan tidak tidak ada siaran selama 24 jam baik Radio maupun Televisi,” ujarnya.

Oka Antara dalam kesempatan ini, juga mengimbau kepada masyarakat Bali, dalam perayaan Hari Suci Nyepi ini untuk saling menghormati, dan mentaati apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah atau Induk Agama Hindu Khususnya di Bali.

“Ya Kalau hari Suci Nyepi untuk Masyarakat khususnya masyarakat Bali, Mari kita hormati Bagaimana perayaan Nyepi ini. Karena kita selaku umat Hindu yang setiap tahun merayakan hari raya Nyepi, ini jelas harus kita khususnya semeton Bali harus menghormati ini mentaati dan menjalankan peranannya dan arahan dari induk agama Hindu khususnya di Bali,” tutup Oka Antara.

Dalam penandatangan MoU Penghentian Siaran Nyepi ini, disaksikan oleh 66 Lembaga Penyiaran Radio dan 20 Lembaga Penyiaran Televisi. Dan dalam sesi terakhir juga diisi dengan acara Foto Bersama.

Penulis : Redaksi Sonora Bali

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved