: 25 Feb 2021
Sonorabali.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Radio sonora BaliFM yang beralamat di Jl Bypass Ida Bagus Mantra, 88A Ketewel, Gianyar Gedung Bersama Kompas Gramedia.
Dalam monev ke Radio Sonora BaliFM, Tim KPID Provinsi Bali yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPID Bali, I Gusti Ngurah Murthana, Komisipner KPID Bali yang terdiri dari I Wayan Yudiartini, I Wayan Sudiarsa, A.A Rai Sahadewa serta Staf Monitoring I Dewa Gede Udayana Maharendra diterima langsung oleh Station Manager Radio Sonora, C.Bambang Triyonajati.
Kegiatan Monev ini, dalam rangka Pengurusan Perpanjangan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran). Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran ini merupakan agenda rutin yang harus dilakukan Lembaga Penyiaran sebelum Izin Penyelenggaraan Penyiaran berakhir. Selain itu, Kegiatan Monev ini juga bertujuan untuk kembali mengevaluasi apa yang telah dilakukan oleh Lembaga Penyiaran selama bersiaran serta apakah ada perubahan terkait program siaran.
Wakil Ketua KPID Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Murthana mengatakan bahwa kegiatan monev ini dilakukan untuk mengecek terhadap beberapa hal dokumen dan persyaratan dalam melakukan perpanjangan izin siaran. Seperti legalitas, administrasi serta program siaran.
“jadi kami saat ini sedang mengecek legalitas, administrasi terutama dari aspek program siaran. Karena pola siaran yang sedang ditayangkan/disiarkan harus sesuai dengan apa yang diajukan dan tentunya konten lokal tetap diprioritaskan dalam penyiaran,”ujar Jik Rahman sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Jik Rahman mengatakan bahwa dalam mengurus perizinan terbaru akan difokuskan secara online. Dimana, sebelum diadakannya Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) bersama beberapa tokoh adat dan agama di Bali, lembaga penyiaran harus melalui proses pencatatan secara online melalui OSS.
Dalam kunjungan monev ini, pihaknya mengungkapkan lebih mengkoordinasikan mengenai kesiapan dari Radio Sonora BaliFM dalam mempersiapkan untuk bisa mendaftarkan secara online baik itu melalui Simp3 OSS melalui Kementrian Kominfo RI.
Disinggung mengenai muatan lokal lembaga penyiaran, Jik Rahman menjelaskan untuk lembaga penyiaran lokal harus didominasi oleh kontel lokal diatas 50 persen. Sedangkan untuk lembaga penytiaran berjaringan seperti TV/Radio minimal kontel lokal yang disiarkan 10 persen. Sehingga untuk Radio Sonora BaliFM, pihaknya berharap didominasi konten lokal.
Dan pihaknya berharap dimasa pandemi Covid-19 yang masih terjadi, lembaga penyiaran untuk tetap tegar dan mencari inovasi serta terobosan-terobosan melalui dunia online atau digital. Seperti streaming sehingga masyarakat tetap mendapatkan informasi yang diperlukan dari radio.
“apabila kita tidak mengikuti dunia digitalisasi, tentunya lembaga penyiaran akan kalah ditengah pandemi ini. Lembaga penyiaran harus tetap berinovasi dan kreatif dimasa yang sulit ini,”tegasnya.
Diakhir monev ini, diisi dengan foto bersama di studio Sonora Bali FM.
Penulis : I Gede Mariana