: 16 May 2021
Sonorabali.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang kegiatan Operasi Ketupat Tahun 2021 yang dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021 mendatang, salah satunya berlaku di Provinsi Bali
Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol. Indra membenarkan hal tersebut.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Indra mengungkapkan bahwa penerapan KRYD memiliki pola yang sama dengan masa penyekatan Operasi Ketupat Tahun 2021 masa larangan mudik yang berlaku 6 – 17 Mei 2021 ini.
“Mulai tanggal 17 – 24 Mei 2021, dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan tetap mengaktifkan Pos Penyekatan,” ungkap Kombes Pol. Indra.
Selain itu, disampaikan juga bahwa pada masa KRYD yang akan dimulai tanggal 17 Mei 2021 sampai 24 Mei 2021, dimana kendaraan ataupun orang yang masuk Bali akan diperiksa oleh petugas di Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana) , Padangbai (Karangasem) dan Bandara I Gusti Ngurah Rai (Badung).
“Polanya sama saat sebelum Ops Ketupat, semua kendaraan dan orang yang akan masuk Bali kita periksa di pintu masuk Bali Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Padangbai di Kabupaten Karangasem dan Bandara Ngurah Rai di Kabupaten Badung,” Terangnya.
Kombes Pol. Indra menegaskan untuk ketentuan orang yang masuk Bali pada masa KRYD tersebut adalah dengan memiliki surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 yang berlaku 1 x 24 jam. “Ketentuannya bawa Suket bebas Covid-19 yang berlaku 1×24 jam,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan memgatakan bahwa hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin 17 Mei 2021 ini.
Dijelaskan bahwa Operasi Ketupat 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). “Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” ucapnya.
Kombes Pol. Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik setelah Lebaran. Ia menyebut, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.
Penulis : I Gede Mariana
Source : Tribun Bali