Sonorabali.com – WRL (23), seorang mahasiswi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi. Sementara pacar WRL dipastikan tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Pacar pelaku tidak ditetapkan menjadi tersangka dikarenakan hingga sejauh ini tidak terlibat dalam pembuangan bayi malang tersebut,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (01/2/2023)
Disinggung mengenai apakah akan diperiksa atau tidak, Jeffry belum mengetahui secara detail. “Belum ada informasi,” kata dia. Baca juga: Usai Buang Bayi di Bak Sampah, Mahasiswi Asal NTB Ini Jalan-jalan ke Malioboro Jeffry mengatakan, bayi WRL ditemukan warga pada Desember 2022 lalu. “Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP,” kata dia.
Sebelumnya, Polisi menangkap WLR (23) seorang mahasiswi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) karerna membuang bayi di tempat sampah. Mahasiswi ini terancam hukuman 9 tahun penjara. Kapolsek Sewon Kompol Suyanto mengatakan, peristiwa ini bermula saat warga menemukan mayat bayi perempuan di bak sampah Padukuhan Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu (28/12/2022).
Polisi yang mendapatkan laporan warga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian menelusuri kos hingga klinik persalinan. “Di tempat persalinan nihil dan setelah mencari di kos-kosan ada satu penghuni kos menaruh curiga terhadap teman kosnya yang sering menggunakan sarung tidur,” kata Suyanto dalam rilis tertulis diterima Rabu (18/1/2023).
Suyanto mengatakan dari penelusuran mengarah ke WLR dan berhasil mengamankannya di sebuah Kos di Kabupaten Sleman Senin (16/1/2023) malam. Dalam kesempatan itu, Polisi menyita barang bukti berupa tas plastik warna merah, kain warna hitam, kaus oblong berwarna merah, kerudung warna hitam, kain sarung berwarna coklat dan gunting. “WLR ini berstatus pelajar/mahasiswa, dari keterangan awal WLR melahirkan sendiri di kamar mandi luar kosan,” kata Suyanto.
Dikatakannya, setelah melahirkan bayinya sempat menangis lalu terdiam. “Karena itu belum bisa disimpulkan bayi itu matinya karena apa,” kata dia.
Bayi perempuan itu langsung dibuang ke bak sampah, sementara WLR sempat jalan-jalan ke Malioboro. Dikira Bangkai Kucing “Setelah membuang itu (bayi) WLR sempat kembali ke kosan untuk istirahat sebentar lalu ke Malioboro dan akhirnya ke Sleman,” kata Suyanto.
WLR kepada polisi mengatakan dirinya melahirkan sendiri karena malu kepada teman kos, dan membuang bayi karena takut ketahuan sama orang tuanya karena masih kuliah. “Prosesnya sakit tapi mau bagaimana lagi, mau kasih tahu teman juga malu,” kata WLR.
Dia mengaku hamil karena hubungan dengan pacarnya yang saat ini di NTB. Namun saat mengetahui dirinya hamil, sang pacar memblokir kontak. “Saya bilang karena usia (kandungan) sudah 8 bulan. Sampai sekarang rasanya sedih,”kata dia.
Polisi menjerat Pasal 306 ayat 2 KUHP juncto Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Terkait Kasus ini, walaupun pacar WRL dipastikan tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun Ikatan Pelajar Mahasiswa Lambu Yogyakarta (IPMLY) mengirim surat terbuka untuk Kamil Mataram meminta agar sang pacar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan berikut isi surat terbuka tertanggal, Yogyakarta, 29 Januari 2023.
Yth.
Ketua Umum KAMIL MMataram
Assalamualaikum W.Wb.
Salam hangat dari kami keluarga besar IPMLY untuk keluarga besar KAMIL Mataram semoga selalu dalam keadaan sehat dan dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa. Pertama-tama izinkan kami menyampaikan surat terbuka terkait masalahi yang terjadi pada tanggal 27 Desember 2022,yang menyebabkan segala dampak dan akibat yang membuat situasi semakin sulit.
Dengan surat terbuka ini kami menyampaikan bahwa perbuatan yang dilalukan oleh saudara Irwan,selaku demisioner Kerukunan Mahasiswa Lambu Mataram(KAMIL)yang telah melakukan tindakan mengitimidasi dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan terhadap saudari WLR,sehingga terjadinya penelantaranbayi dan menyebabkan kematian.
Kronologis:
Polsek Sewon mengamankan seorang perempuan berinisial WLR dalam kasus pembuangan bayi di tempat sampah pada 28 Desember 2022. Perempuan itu tak lain adalah ibu dari bayi mungil tersebut.Kapolsek Sewon AKP Suyanto. mengatakan pelaku diamankan di sebuah indekos.
“WLR kami tangkap di Kabupaten Sleman pada 16 Januari 2023.”kata Suyanto.Rabu(18/1). Menurut keterangannya,pelaku yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jogja tersebut hamil di loar nikah. la melahirkan di kamar mandi dan membuang bayi tersebut ke tempat sampah di daerah Sewon. Akibat perbuatannya itu, ia dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Menanggapi berita tersebut kami dari keluarga besar IPMLY melakukan investigasi. Dari hasil investigasi yang telah kami lakukan,kami mendapati temuan-temuan tindakan yang dilakukan saudara Irwan selaku pacar dari saudari WLR schingga terjadinya penelantaran bayi.
Pada bulan oktober 2022 saat WLR berkunjung ke kota Mataram Irwan melakukan penganiyaan terhadap WLR yang mengakibatkan pelipis mata korban bengkak dan memar. tidak sampai disitu saja bahkan Irwan beberapa kali menedang perut korban sampai ia lemas dan jatuh pingsan.Yang ironisnya penganiyaan tersebut dilakukan pada saat WLR mengandung anak mereka. Penyebab utama peristiwa ini dikarenakan Irwan yang selalu menghidar ketika dimintai pertanggung jawabab atas kehamilannya ia malah mengintimidasi WLR dan memblokir akses dengannya,baik itu nomor WA maupun media sosial lainya.
Akibat hal itu dalam kebingungan dan kesendirian saudari WLR melahirkan sendiri di toilet kosnya dan berujung pada pembuangan bayi tersebut.
Dengan ini kami meminta:
1.Saudara Irwan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya
2.KAMIL Mataram harus menindak tegas saudra Irwan.
Penulis : Redaksi Sonora Bali