: 24 Sep 2021
Sonorabali.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menerapkan pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Kebijakan ini, rencananya akan mulai diberlakukan per Sabtu 25 September 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan bahwa PPKM di Bali yang sudah turun status dari Level 4 ke level 3, dimana jika sudah berada di level 3, tempat wisata sudah bisa dibuka namun dengan catatan jumlah kapasitas keterisian pengunjung sebesar 50 persen. Sehingga untuk mengantisipasi membludaknya tingkat kunjungan, maja pemberlakukan metode arus lalu lintas ganjil genap diterapkan.
“Nah level 3 tempat wisata boleh dibuka dengan keterisian 50 persen. Sekarang salah satu yang bisa kita lakukan screening dari tahap awal adalah dengan memberlakukan metode arus lalu lintas ganjil genap. Sistem ganjil genap ini banyak dikenal sebagai sistem untuk mengantisipasi kurangnya kapasitas jalan dibandingkan dengan demand yang ada,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa Pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Pantai Sanur dan Pantai Kuta ini, rencananya diberlakukan per Sabtu 25 September 2021. “Tapi yang kita lakukan sekarang ini sebenarnya adalah membantu supaya kunjungan wisatawan menuju destinasi-destinasi itu menjadi lebih bisa diatur,” jelasnya.
Jadi lebih tidak ada lonjakan-lonjakan, supaya lebih teratur, lebih smooth, lebih rata supaya lebih mudah me-manage-nya di lapangan. Kalau jadi lonjakan, apalagi kalau antrean panjang lagi, apalagi akan digunakan PeduliLindungi kan. Jadi orang harus masuk di cek segala macam. Akan antre, kalau terlalu besar lonjakannya akan menciptakan kerumunan-kerumunan yang tidak perlu. Dan kita sulit menghitung kapasitas sekian persen pada tempat wisata sepanjang pantai,” tambah Samsi Gunarta.
Selain itu, dipilihnya Sanur dan Kuta sebagai pilot project dalam penerapan sistem ganjil genap ini, Samsi Gunarta mengatakan bahwa kedua wilayah ini berpotensi membludaknya jumlah kunjungan diakhir pekan seperti hari sabtu atau minggu. Untuk akses jalan menuju pantai sanur dan pantai Kuta, akan diawasi secara langsung oleh Satgas gotong royong. Kemudian, penjagaan disejumlah titik akan didampingi juga oleh Polda Bali, Dishub Bali, dan Satpol PP.
Mengenai aturan sistem ganjil genap ini, Samsi Gunarta mengaku akan menyesuaikan antara angka terkhir plat nomor kendaraan dan tanggal dikalender. “Jika pada hari sabtu dengan tanggal ganjil, maka kendaraan yang boleh melintas dengan plat nomor akhir ganjil,” ucapnya. Sedangkan kendaraan dengan angka akhir genap tidak diizinkan untuk melintas atau masuk ke pantai Sanur dan Kuta.
Kemudian, untuk waktu pelaksanaan akan diterapkan setiap Hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Libur Fakultatif Daerah. Dan waktunya akan dimulai dari Pukul 06:30-09:30 Wita dan Pukul 15:00-18:00 Wita.
Penulis : I Gede Mariana