Karyawan Restoran di Canggu Caci Maki Polisi di Facebook, Terancam Denda Rp 1 Miliar

: 14 Nov 2018

SONORABALI.com – Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap Nasipudin selaku pemilik akun facebook Gibran Firdaus.

Pemuda kelahiran Tampes, Lombok Utara, 20 September 1996 itu menghina dan mencemarkan nama baik institusi Polri melalui media sosial Facebook.

Penghinaan yang dilakukannya itu yakni pada Rabu, (7/11/2018) sekitar pukul 19.16 Wita.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian hinaan tersebut artinya Polisi suruh ke rumah saya akan dipotong lidahnya.

Pelaku juga memaki institusi kepolisian dalam kolom komentarnya.

Ditemukannya komentar semacam itu yang merendahkan institusi Polri ditanggapi serius oleh pihak kepolisian.

Tim Opsnal Unit IV dibantu Unit 1 Reskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu akhirnya diketahui yang bersangkutan bekerja di Hotel dan Restoran Serenity Eco Guest House & Yoga di CangguKuta Utara, Badung.

“Setelah ditanya yang bersangkutan mengaku bernama Nasipudin alias Gibran Firdaus dan mengakui semua perbuatannnya,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah HP merk Samsung, kartu AS no 0853373*****, dan KTP atas nama pelaku.

Kini pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)

Sumber : Tribun Bali

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved