SONORABALI.com – Surat izin mengemudi (SIM) dan masa berlakunya sudah hampir habis atau tepat hari ini habis masa berlakunya, perpanjanglah masa berlaku sebelum terlambat.
Bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar atau dapat manfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Untuk Polresta Denpasar pelayanan SIM keliling Selasa (23/10/2018) berada di Mall Pelayanan Publik Lumintang Denpasar dari pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Untuk pelayanan sim keliling Polres Jembrana berada di Lapangan Pergung Mendoyo, layanan dimulai pukul 09.00 sampai selesai.
Informasi dapat menghubungi 087861816299
Sementara wilayah hukum Polres Karangasem pelayanan SIM keliling ada di Lapangan Umum Bebandem.
No HP petugas 085935001169untuk informasi lebih lengkap.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk perpanjangan SIM persyaratan yang perlu dibawa sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 melampirkan Fotocopy KTP, Fotocopy SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.(*)
sumber : tribun bali