Hendak Kabur Ke Kalimantan, Pelaku Penusukan Dijalan Nangka Utara Ditangkap

 

 

 

: 18 Feb 2025

Sonorabali.com – Kabid Himas Polda Bali Kombes Pol AriaSandhy S.I.K., membenarkan penagkapan pelaku penusukan di jalan nangka utara Denpasar. Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Ditreskrimum Polda Bali dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku an. BP. pada minggu 16 februari 2025 di pelabuhan tanjung perak Surabaya Jatim saat pelaku hendak kabur Kekalimantan. Pelaku penganiayaan berat hingga korban an. IKP (31) Meninggal dunia yang terjadi pada Kamis 13 Februari 2025, pukul 02.00 Wita di pinggir jalan Nangka Utara Denpasar.

Sebelum menusuk korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di TKP dengan orang lain, setelah kejadian tersebut pelaku sempat pergi dan kembali ke TKP. Saat melihat korban an.IPW dan pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut dan sempat ribut dan menusuk korban. Tersangka BP kabur menuju Muncar Banyuwangi dengan menumpang Bus dan melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel. Saat kabur dari Bali tersangka meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya Denpasar.

Sesampainya di Mapolresta Denpasar pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan hasilnya tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Tersangka BP merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelumnya tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira korban IPW adalah rekan dari orang yang telah dipukul tersangka sebelumnya. “Saat ini tersangka BP sedang dalam proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, ungkap KBP Ariasandhy.

 

 

 

Penulis : Redaksi Sonora Bali

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved