Data Pemilih Ganda Tidak Lebih Dari 6.3 Juta hingga Kekerasan di SMK
: 13 Sep 2018
1. KPU Yakini Data Ganda Tidak Lebih dari 6.3 Juta
Komisi Pemilihan Umum meyakini data pemilih ganda yang tercantum dalam Daftar Pemilih tetap tidak akan melebihi angka 6,3 juta. Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, KPU tidak meyakini adanya data pemilih ganda hingga melebihi 20 juta identitas seperti yang diklaim oleh partai politik pendukung bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.Viryan menyebutkan hal itu dibuktikan dari temuan KPU di beberapa daerah yang melaporkan adanya kejanggalan. Viryan Azis juga memastikan, KPU Pusat masih akan terus bekerja keras dalam menyeleksi data pemilih ganda di seluruh Indonesia, di mana KPU menargetkan di bawah dua persen dari data pemilih ganda yang ditemukan. KPU juga mengapresiasi pihak-pihak yang menyampaikan temuan-temuan adanya pemilih ganda. KPU dengan tangan terbuka akan menerima setiap temuan yang ada dan berusaha berdiskusi untuk mendapatkan data dari pemilih ganda yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap pemilu 2019 mendatang.
2. KPAI Temukan Praktik Kekerasan di SMK
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan praktik tindak kekerasan ala militer di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan swasta di Batam, Kepulauan Riau. Bahkan, sekolah tersebut juga memiliki sel tahanan untuk menghukum para muridnya. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, ini kali pertama KPAI menemukan kasus seperti itu. Sementara itu Komisioner Bidang Anak Berhadapan Dengan Hukum KPAI, Putu Elvina mengatakan, pihak KPAI sudah melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian. Pada 8 September 2018, korban bernama RS mendapatkan hukuman fisik disuruh berjalan jongkok di pekarangan sekolah yang beraspal dalam kondisi tangan masih diborgol dan disaksikan teman-temannya yang lain. Kejadian tersebut disebarkan oleh oknum pelaku melalui media sosial dan aplikasi pesan instan kepada sanak keluarga korban. Perundungan tersebut membuat RS mengalami trauma berat, sehingga membutuhkan penanganan medis dan psikis.
3. Permasalahan Aset Negara Roy Suryo Ditawarkan ke Pengadilan
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot Dewa Broto menawarkan penyelesaian aset negara yang belum dikembalikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke pengadilan. Hal itu disampaikan dalam mediasi Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan pihak Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Tigor Simatupang pada hari Rabu 12 September 2018. Pihak Roy Suryo baru akan menimbang. Jika sepakat, Kementerian Pemuda dan Olahraga hanya tinggal menyerahkan dokumen tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk ditindaklanjuti. Meski belum final, Gatot berharap pihak Roy Suryo segera menyelesaikannya. Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak ingin persoalan pengembalian aset negara yang belum juga dipenuhi Roy menyandera kedua belah pihak.