Dikutip dari Tribun-Bali.com,
SONORABALI.com – Dinas Kesehatan dan Peternakan Hewan (Dinkeswan) Provinsi Bali telah menutup 77 warung daging anjing (dog meat trade) yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.
Sebelumnya, selama tahun 2018, sejumlah 44 warung telah ditutup secara serentak. Sisanya, sebanyak 33 warung diketahui masih tetap membandel menjual masakan daging anjing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebaran warung daging anjing ini tersebar di 5 wilayah Bali, yakni Badung (7 warung), Denpasar (6 warung), Karangasem (5 warung), Buleleng (9 warung) dan Jembrana (6 warung).
Hasilnya, dari total 33 sisa warung yang disidak tersebut, besar diantaranya bersedia menutup atau meniadakan menu daging terlarang di warungnya.
Kabid Kesehatan Hewan, Dinkeswan Provinsi Bali, Ni Made Sukerni mengatakan sebenarnya kegiatan penutupan sudah dilakukan sejak lama, terlebih sejak Surat Edaran Gubernur yang melarang aktivitas perdagangan daging anjing dikeluarkan pada 2018 silam.
”Selama sebulan kemarin, April hingga Mei 2019 kami lakukan sidak dan monitoring lagi. Apakah warung yang dulu bersedia nutup masih bandel apa gak. Setelah kita cek ternyata masih ada yang jualan,” katanya kepada Tribun Bali, Rabu (3/6/2019).
Kendati begitu, beberapa warung yang terdeteksi menjual daging anjing kata dia juga sudah tutup.
”Nanti kalau ada yang masih bandel jualan lagi, pasti akan kami tindaklanjuti dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut dia, penjualan daging anjing jelas dilarang.
Pasalnya daging anjing bukan merupakan bahan pangan utama dan justru berpotensi tinggi menyebarkan virus rabies berbahaya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 77 Warung Daging Anjing Ditutup Paksa, Terbanyak Ada di Wilayah Buleleng, https://bali.tribunnews.com/2019/07/04/77-warung-daging-anjing-ditutup-paksa-terbanyak-ada-di-wilayah-buleleng.
Penulis: eurazmy
Editor: Widyartha Suryawan