Merasa Rileks dan Produktif Berkarya, Anji Terancam 12 Tahun Penjara

: 17 Jun 2021

Sonorabali.com – Penangkapan penyanyi Anji Manji atas kasus narkoba cukup mengejutkan publik.

Pasalnya, publik mengira bahwa Anji dinilai sebagai sosok yang bersih dari barang-barang terlarang tersebut.

Publik pun dibuat penasaran dengan alasan Anji menggunakan narkoba jenis ganja itu.

Dalam giat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (16/6/2021), kepada polisi Anji mengatakan telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.

Anji mengutarakan jika ganja dapat membuatnya rileks dan produktif dalam berkarya.

“Menurut yang bersangkutan (Anji), alasan konsumsi ganja untuk bisa rileks dan produktif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

Ady menduga jika ganja dijadikan konsumsi Anji karena bisa menambah inspirasi dalam bermusik.

“Mungkin dari hal-hal yang bersangkutan (Anji) cari dari seorang seniman,” ucapnya.

Dirinya juga membeberkan bahwa pria yang kini berusia 42 tahun itu tidak terlalu sering mengonsumsi ganja.

“Pengakuannya (Anji) beberapa kali,” ungkap mantan vokalis grup band Drive itu.

Saat menggunakan barang terlarang itu, Anji kerap mengonsumsinya di tempat yang aman.

“Yang bersangkutan (Anji) pakai di situ dan beberapa tempat yg dia sangka aman, salah satunya Bandung, Jawa Barat,” ujar Ady Wibowo.

Dalam penangkapannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja,” jelasnya.

Menurut pernyataan Ady, ganja tersebut dipesan Anji lewat situs  megamarijuanastore.com, yang dimana situs tersebut diduga berasal dari Amerika Serikat.

Atas perbuatannya ini, Anji Manji dijerat pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara,” ujar Ady Wibowo.

 

Artikel ini sudah tayang di https://www.sonora.id/read/422744634/merasa-rileks-dan-produktif-berkarya-anji-terancam-12-tahun-penjara?page=all

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved