Berstatus Red Notice, Buronan Interpol asal Republik Ceko dan Slovakia Ditangkap Di Bali, Divhubinter Polri Lakukan Handing Over Ke Kepolisian Republik Ceko

 

: 14 Dec 2022

Sonorabali.com – Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap 2 Buronan Interpol Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Ceko, Cyril Stiak dan Stefan Dirina asal Slovakia. Cyril Stiak dan Stefan Durina merupakan buronan Interpol berstatus red notice yang diburu sejak tahun 2019 dan berhasil ditangkap di Bali. Dan kedua buronan tersebut langsung dilakukan handing over di Bandara Ngurah Rai Bali, Selasa (13/12/2022) malam.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Ruang Rupatama Polda Bali, Selasa (13/12/2022) dihadiri oleh Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto, Kepala Subseksi Intelijen Imigrasi Denpasar Rinaldi Mawardi, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo, Dir. Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan, SIK, dan Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu.

Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto mengatakan bahwa kronologis penangkapan terhadap kedua buronan tersebut bermula pada tanggal 29 November 2022 melalui Bilatera Meeting pada Head of NCB Meeting di Lyon, Perancis, NCB Prague menyampaikan permohonankepada NCB Jakarta untuk melakukan pencarian keberadaan dan penangkapan subjek IRN WN Rep. Ceko a.n. Cyril Stiak dan subjek IRN WN Slovakia a.n. Stefan Durina. Kemudian, setelah mendapatkan permohonan tersebut NCB Jakarta membuat surat perintah Kadivhubinter Nomor: Sprin/974/XII/HUM.4.4.9./2022 untuk menugaskan 3 (tiga) personel Bagjatinter untuk melakukan koordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan pencarian keberadaan dan penangkapan subjek IRN WN Rep. Ceko a.n.Cyril Stiak dan subjek IRN WN Slovakia a.n. Stefan Durina

“Tim Bagjatinter melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP kedua subjek tersebut dan didapatkan hasil bahwa subjek IRN WN Rep.Ceko a.n. Cyril Stiak memasuki wilayah Indonesia pada tanggal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Rep Ceko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798) dan subjek tinggal di Jl. Ratna ungasan Kuta selatan Badung Bali. Sedangkan subjek IRN WN Slovakia a.n. Stefan Durina diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2019 namun berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah indonesia sebanyak 8 kali dan tercatat terakhir masuk kembali ke Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288),” ujarnya.

Pada tanggal 29 November 2022, pukul 21.30 WITA, personel Bagjatinter melakukan koordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk melakukan peyelidikan dan pengambilan keterangan di Vila Beni, JI Munduk Kedungu, Pererenan Mengwi, Gg Sei Kahyangan 80361,Tibuneneng, Badung, Kuta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal subjek IRN Stefan Durina. Pukul 22.30 WITA, personel Bagjatinter dan Personel Polsek Kuta Utara tiba di alamat diatas untuk melakukan koordinasi dengan ketua RT dan mengambil keterangan dari satpam vila tersebut dan didapatkan hasil.

“Setelah melakukan penyelidikan, Pada tanggal 30 November 2022 Pada pukul 06.00 WITA telah ditemukan informasi rumah yang ditinggali oleh subject Interpol Red Notice Cyril Stiak dan langsung dilakukan penangkapan sesuai dengan prosedur dengan menunjukan surat perintah tugas serta memberikan penjelasan kepada subjek alasan subjek dicari dan ditangkap. Sementara Stefan Durina ditangkap pada senin  tanggal 1 Desember 2022. ” terangnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Tommy juga mengungkapkan bahwa Interpol Rep Ceko masih memiliki dua buronan lagi,  namun pihaknya belum menyebutkan namanya. Dikatakan pula permintaan penangkapan juga ada dari negara lain yang rata-rata merupakan kasus penipuan, dan penggelapan. Dan pihaknya menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen sebagai negara interpol untuk tidak mentolerir adanya buronan melarikan diri dari kewajiban hukum di negaranya. Begitu juga bekerja sama dengan negara lain apabila ada buronan Indonesia terdeteksi di negara lain, Indonesia akan serius meminta negara tersebut untuk memulangkan buronan yang menjadi subjek pencarian aparatur penegak hukum di Indonesia.

 

Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo mengatakan bahwa pihak imigrasi akan selalu mendukung penuh pelaksanaan handover bagi dua buronan interpol ini. Dimana, ia menegaskan bahwa salah satu intruksi dari Imigrasi adalah penegakan hukum, yangmana hanya Warga Negara Asing yang bermanfaat bisa berada di Indonesia. “Jadi kalau orang-orang seperti ini, memang harus segara kita kembalikan negaranya dengan tindakan yang sudah disepakati,” tegasnya.

“Disini dua WNA ini, dimana WNA Ceko ini berada dan bertempat tinggal wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai. Kemudian, WNA Slovakia itu bertempat tinggal diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar. Adapun izin tinggal masing-masing WNA tersebut, Untuk WNA Rep Ceko, Cyril Stiak pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 20 Januari 2023. Sedangkan untuk Stefan Durina asal Slovakia itu adalah pemegang KITAS Investor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar,” tambahnya.

Kedua buronan interpol tersebut, diserahkan kepada Kepolisian Republik Ceko dan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Qatar Airways menuju Prague, Rep. Ceko pada hari Selasa, 13 Desember 2022, pukul 24.00 wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, bersama tim pengawalan yang terdiri dari 4 (empat) anggota Divhubinter Polri dan 2 (dua) anggota Polda Bali.

 

Penulis : Redaksi Sonora Bali

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved