Pelemahan Rupiah hingga KPK Himbau Roy Suryo Kembalikan Barang Milik Negara
: 06 Sep 2018
1. Pelemahan Nilai Tukar Terhadap Dollar Bukan Hanya Terjadi Pada Rupiah Saja
Presiden Joko Widodo menegaskan, pelemahan nilai tukar terhadap dollar Amerika Serikat bukan hanya terjadi terhadap rupiah saja, tetapi juga mata uang negara lain. Menurut Jokowi, pelemahan rupiah saat ini lebih disebabkan sentimen dari eksternal, seperti kenaikan suku bunga The Fed, perang dagang antara China dan Amerika Serikat, dan krisis yang melanda Turki serta Argentina. Kordinasi menjadi kunci agar pelemahan rupiah tidak berlanjut. Hal tersebut disampaikan Presiden hari ini Rabu 5 September 2018 di Tanjung Priuk. Untuk menguatkan rupiah kembali, menurut Jokowi, pemerintah akan terus meningkatkan koordinasi di sektor fiskal, moneter, industri, dan para pelaku usaha. Presiden Jokowi juga memberikan target kepada jajarannya untuk segera memperbaiki transaksi berjalan dengan menggenjot ekspor dan investasi di dalam negeri. Sebab, saat ini transaksi berjalan mengalami defisit 3 persen.
2. Pelemahan Rupiah Kali Ini Belum Bisa Disebut Krisis Seperti 98
Pelemahan nilai tukar mata uang negara- negara berkembang termasuk Indonesia masih berlanjut hingga hari ini. Dalam wawancara dengan Sonora Rabu 5 September 2018 pagi tadi, pengamat ekonomi yang juga pengajar di Unika Atmajaya A.Prasetyantoko mengatakan beberapa lagkah telah diambil oleh pemerintah dan apa yang dilakukan itu sudah on track. Rupiah, pada selasa kemarin turun ke posisi Rp 14.940 dan ini merupakan level terendahnya dalam 20 tahun terakhir. A.Prasetyantoko menambahkan, rupiah memang melemah, namun belum bisa dibilang krisis seperti tahun 1998 lalu.
3. KPK Himbau Roy Suryo Kembalikan 3.226 Unit Barang Milik Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengimbau mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, untuk mengembalikan 3.226 unit barang milik negara yang ditagih kepadanya. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, jika barang tersebut memang milik negara, sebaiknya segera dikembalikan agar polemik tak berkepanjangan. Jika tidak dikembalikan, ia belum dapat memastikan apakah tindakan Roy dapat dikategorikan sebagai praktik korupsi. Saut mengatakan, pihaknya harus mempelajari apakah tindakan tidak mengembalikan BMN tersebut melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya diberitakan, Kemenpora mengirim surat dengan kop kementerian tersebut yang ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018. Dalam surat itu, Kemenpora meminta Roy mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
Sumber : Sonora Jakarta