SONORABALI.COM – Surat izin mengemudi (SIM) dan masa berlakunya sudah hampir habis atau tepat hari ini habis masa berlakunya habis?
Maka perpanjanglah masa berlaku SIM sebelum terlambat.
Untuk Polresta Denpasar Pelayanan SIM Kelilingnya Kamis (6/9/2018) berada di Mal Pelayanan Publik Lumintang Denpasar dari pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Pelayanan SIM Keliling Polres Badung hari ini berada di Kantor Puspem Badung.
Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Info lebih lanjut, hubungi call center 082144840177.
Polres Bangli layanan SIM Keliling hari ini ada di Lapangan Kintamani dari pukul 09.00 sampai 12.00 WITA. Konfirmasi petugas 085237493394.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk perpanjangan SIM persyaratan yang perlu dibawa sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 melampirkan fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.(*)
Sumber : Tribun Bali