KOMPAS.com – Di media sosial dan aplikasi banyak beredar pesan berantai yang mengatakan segala aktivitas pengguna ponsel akan disadap dan dipantau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aktivitas yang disebut dipantau pemerintah mulai panggilan telepon hingga media sosial. Pada pesan tersebut dikatakan kebijakan itu berkenaan dengan peraturan komunikasi baru dan jaringan keamanan dari BSSN. Kemudian ditulis secara rinci apa saja yang akan dipantau oleh pemerintah mulai dari panggilan telepon, WhatsApp, sampai Facebook.
Berikut isi pesan berantai tersebut:
—————————–
Assalamuallaikum, ijin senior berkaitan dg Bidang Hukum kami menginformasikan bahwa mulai hari ini 27 Agustus 2018 & seterusnya ada peraturan komunikasi baru & Selesainya segala jaringan keamanan dari BSSN. Semua aktifitas Hand Phone n Media Telekomunikasi Serta segala Media Sosial terpantau 100% Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN),17 Mei 2018 , oleh Bpk Jokowi,Presiden NKRI akan di catat:
1.Semua panggilan dicatat.
2.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
3.WhatsApp dipantau.
4.Twitter dipantau.
5.Facebook dipantau.
Semua media sosial & forum dimonitor.
mohon di Informasikan kepada rekan rekan, keluarga dan saudara yang tidak tahu.
Perangkat akan terhubung ke sistem pelayanan, sehingga diharapkan dalam menggunakan media sosial dan berkomunikasi senantiasa berhati-hatilah dalam mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Diharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada anak-anak, Kerabat & teman ttg informasi ini. Diharapkan tidak meneruskan tulisan atau video dll,bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang(terkait UU ITE) POLRI telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut Kejahatan Cargo, dan tindakan akan dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yg masuk kalau akan merugikan anda Contohnya, Pesan2 yg berisi tentang Hasutan, Teror n Pornografi.
Menulis/meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama skrg mrp pelanggaran penangkapan tnp surat perintah(dasar UU no.19 Th.2016 ttg perubhan UU ITE) Bila anda sebagai Admin Group bisa dlm masalah besar dlm kasus Hukumnya. semoga berguna,terimakasih
Lantas apakah ini hoaks atau fakta?
Informasi di pesan berantai tersebut dipastikan hoaks alias berita palsu. Pesan berantai ini sejatinya sudah muncul sejak lama dan kemudian diolah kembali dengan tujuan tertentu. Menurut Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro
Humas Kementerian Kominfo, ada beragam alasan mengapa pesan berantai hoaks ini kembali muncul. Menurut dia, ada yang tidak tahu bahwa itu adalah hoaks, ada yang tahu tapi disebarkan untuk menakut-nakuti bahkan ada saja yang menyebarkan sekadar untuk lucu-lucuan.
“Postingan tersebut adalah postingan lama yang diolah ulang. Ini adalah hoaks. Pemerintah sama sekalil tidak melakukan apa yang disampaikan dalam postingan tersebut,” ungkap Ferdinandus kepada KompasTekno, Kamis (29/8/2018).
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi hoaks tersebut,” lanjutnya. Ia pun menambahkan, pemerintah baik Kemenkominfo maupun BSSN selalu berusaha untuk mengklarifikasi kabar hoaks yang beredar. Akun media sosial resmi Kemenkominfo dan BSSN pun sudah mempublikasikan bahwa isi pesan berantai tersebut adalah bohong belaka.
Pesan berantai hoaks seperti ini sejatinya bukan yang pertama kalinya beredar. Pada awal Januari lalu, kabar ini pun telah diklarifikasi namun pesan yang sama terus diolah ulang dan dikirim oleh banyak pengguna. Pemerintah pun sejatinya telah memiliki aturan tersendiri terkait penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan itu tertera pada UU ITE pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008.
Sumber : Kompas.com