31 Orang Melanggar Prokes, 28 Orang Didenda, Petugas Kumpulkan Rp 2.8 Juta

 

: 07 Dec 2020

Sonorabali.com – Giat yustisi di Kota Denpasar mengenai sidak protokol kesehatan khususnya penggunaan masker, terus digencarkan. Hari ini, Senin (7/12/2020). Tim yustisi mengelar sidak di Desa Ubung Kaja, tepatnya di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung.

Dalam sidak tersebut sebanyak 28 orang ditemukan melanggar dan dikenai sanksi didenda sehingga, petugas mengumpulkan Rp 2.8 juta uang denda.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga  mengatakan bahwa dalam sidak masker ini, menjaring sebanyak 31 orang pelanggar dikarenakan ada yang tidak memakai masker dan ada yang memakai masker akan tetapi didagu.

Dewa Sayoga menjelaskan dari 31 pelanggar tersebut, sebanyak 28 pelanggar dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Dewa Sayoga menerangkan penerapan denda ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dan ditegaskan bahwa penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Dari 31 orang yang ditemukan melanggar, 3 orang diantaranya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up. Dewa Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. Seperti lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum serta menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Dewa Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Dewa Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat. Dan jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Lebih lanjut Sayoga  mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.

 

Penulis : I Gede Mariana

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved