: 24 Jul 2020
Sonorabali.com – Pemerintah melalui Sidang Isbat menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 mendatang. Berbeda dengan perayaan tahun-tahun sebelumnya, Hari Raya Idul Adha kali ini akan dilalui masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan akan dilakukan baik saat penyelenggaraan shalat Idul Adha maupun saat penyembelihan hewan kurban.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali H. Nurkhamid saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Masyarakat muslim di Bali bisa melaksanakan rangkaian Idul Adha, baik itu salat Idul Adha maupun penyembelihan kurban dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Nurkhamid menjelaskan protokol kesehatan yang dimaksud yakni jaga jarak antar jamaah minimal satu meter, memakai masker, dilakukan cek suhu tubuh, membawa sajadah sendiri dari rumah, dan termasuk panitia penyelenggara menyediakan hand sanitizer, serta tempat untuk mencuci tangan.
Selain itu, Penyelenggaraan salat Idul Adha baik di masjid, mushala maupun lapangan menurutnya dapat digelar namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
Nurkhamid kembali menjelaskan bahwa Satgas Provinsi Bali justru menyarankan penyelenggaraan salat Idul Adha di lapangan karena ruang terbuka. Akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan. Untuk di Musholla dan Masjid dihimbau untuk dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas normal karena ada jaga jarak.
Lebih lanjut disampaikan, beberapa waktu ini untuk kegiatan salat jumat sudah tertib berjalan namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Disamping itu, masyarakat juga sudah memahami protokol dan kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan ibadah. Saat disinggung berapa titik penyelenggaraan salat Idul Adha di lapangan di wilayah Denpasar dan sekitarnya, Nurkhamid belum mendapatkan data pastinya.
“Belum. Tapi sebagian besar musholla dan masjid dipakai (untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha). Kalau salat lapangan di Denpasar belum ada laporan, kita lagi koordinasi dengan teman-teman di Kabupaten/Kota nanti kita akan cek seperti apa,” ujarnya.
Intinya di Denpasar ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat Desa, diserahkan di Desa masing-masing. Untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban pun menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti tidak diperkenankan jamaah datang menonton atau melihat proses penyembelihan hewan kurban.
“Ada mushola atau masjid yang melaksanakan penyembelihan ada yang tidak menggelar penyembelihan. Karena memang protokolnya ketat, yang terlibat itu panitia penyembelihan kurbannya saja. Selain itu tidak boleh, yang nonton (jamaah diluar panitia) nggak boleh,” ungkapnya.
Nurkhamid menerangkan Protokol kesehatan lainnya selain wajib memakai masker, semua panitia penyembelihan hewan kurban harus mengenakan baju berlengan lengan panjang, dan setelah selesai harus mandi. Selain itu daging hewan kurban akan diantarkan langsung panitia ke penerimanya tidak ada penerima yang mengambil ke tempat penyembelihan hewan kurban.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yang dapat dijadikan pedoman atau acuan masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.
Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.
Penulis : I Gede Mariana
Source : Tribun Bali