Satpol PP Bali Kerahkan 1.200 Personel, Siap Awasi 11 Titik PKM di Kota Denpasar

: 11 May 2020

Sonorabali.com – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar mulai per-tengahan Mei yakni tepatnya pada 15 Mei 2020 nanti, akan mulai diberlakukan.

Hal tersebut akan laksanakan pada 15 Mei nanti setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bali Wayan Koster. Akan ada 11 titik perbatasan Denpasar yang akan dipantau atau dijaga.

Penjagaan atau pantuan dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar akan di bantu oleh Satpol PP Provinsi Bali dengan mengerahkan sebanyak 1.200 personel.

Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, mengatakan Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali mendapat perhatian dalam hal pelaksanaan PKM. “Kita punya 1.200 personel di seluruh Bali. Kalau PKM nanti diterapkan di Kota Denpasar, personel yang kita miliki bisa diarahkan fokus back up Pemkot Denpasar agar pelaksanaan PKM berjalan sesuai dengan rencana, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Dewa Darmadi menegaskan, Satpol PP Provinsi Bali sifatnya sebagai koordinator Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali dalam berkomunikasi dengan Pemkot Denpasar. “Kita akan komunikasi secara virtual dengan Satpol PP Kota Denpasar dalam kesiapan pengamanan dan pengawasan PKM ini. Kita back up penuhlah teman-teman di Denpasar,” tegas Dewa Darmadi

selain itu, Dewa Darmadi juga mengatakan saat ini Satpol PP Provinsi Bali juga mengawasi lalulintas orang dalam musim pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, Satpol PP Provinsi Bali juga mengawasi kerawanan-kerawanan pelanggaran imbauan pemerintah tentang berkumpul dan tidak boleh berkerumun, terutama di Kota Denpasar.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang telah disetujui Gubernur Bali, Wayan Koster. Perwali PKM tersebut adalah untuk memberi landasan hukum dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.

Perwali PKM Denpasar ini memperkuat sekaligus merupakan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Surat Edaran, Imbauan, dan Instruksi Gubernur Bali dalam percepatan penanganan Covid-19.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, mengatakan Perwali PKM ini mengatur pembatasan secara ketat. Pembatasan tersebut tanpa melakukan penutupan akses perlintasan. Namun, setiap pintu masuk baik perlintasan kabupaten maupun seluruh pintu masuk desa/kelurahan di Kota Denpasar akan dijaga ketat oleh masing-masing Satgas Covid-19.

Rai Mantra menjelaskan aka nada 11 titik yang akan menjadi pusat perhatian, dan pengawasan secara ketat. Pada 11 titik tersebut dibuat pos pantau terpadu yakni Pos Pantau Induk terletak di Umanyar-Ubung,

-Pos 1 Ayani di Jalan Ahmad Yani Selatan (Indomaret Darmasaba),

-Pos 2 Mahendradata di trafic light Gunung Salak,

-Pos 3 Catur Muka,

-Pos 4 Imam Bonjol di trafic light Pulau Galang,

-Pos 5 Biaung di Jalan Prof. IB Mantra,

-Pos 6 Mina di Jalan Antasura,

-Pos 7 Penatih di Jalan Trengguli,

-Pos 8 Tohpati di pos polisi trafic light Tohpati,

-Pos 9 Diponegoro di tempat pameran Sesetan, dan Pos 10 Gatsu di Jalan Gatot Subroto (perbatasan Denpasar dengan Badung).

Pemantauan ini akan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama direncanakan mulai 15 Mei hingga 14 Juni 2020 atau selama 30 hari yang dimulai dengan langkah preventif di perbatasan Kota Denpasar. Sementara tahap kedua akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juni 2020 hinga selesai dengan penindakan baik represif maupun kuratif di seluruh wilayah Kota Denpasar.

Dijelaskan juga bahwa Mereka yang kedapatan masuk wilayah Kota Denpasar atau desa/kelurahan di Denpasar tanpa kejelasan, bisa ditolak. Selain itu, mereka yang tidak menggunakan masker juga akan disuruh putar balik, tanpa negosiasi.

Selain pengetatan wilayah Kota Denpasar dan desa/kelurahan, dalam Perwali PKM juga diatur tata cara pelayanan dan pengunjung bagi warung makan, supermarket, pertokoan, hingga minimarket, dan sejenisnya. Pelayan maupun pengunjung diwa-jibkan memakai masker, sementara pemilik warung makan wajib mengurangi tempat duduk dan mejanya diatur menggunakan pola social distancing.

Pemilik usaha juga wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Selain itu, pelayan juga wajib menggunakan face shield. Jika pemilik usaha tidak menerapkan seluruh aturan tersebut, akan diberikan teguran keras. Rai Mantra juga menegaskan apabila sampai tiga kali melanggar, maka akan dilakukan penutupan usaha, dilanjut dengan pencabutan izin usaha. Selain itu apabila ada  pengunjung tidak menggunakan masker, wajib ditolak untuk berkunjung ke tempat usaha tersebut.

Penulis : I Gede Mariana

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved