Kejam! Pria Ini Tega Perkosa Kedua Putri Kandungnya Selama 9 Tahun

: 24 Aug 2019

Dikutip dari Sonora.id,

Sonora Bali 98.9 FM – Seorang pria dari Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, diciduk oleh pihak kepolisian karena telah memerkosa kedua putri kandungnya selama sembilan tahun.

Pria berinisial RAL (54) ini telah melakukan perbuatanya sejak tahun 2010, kepada kedua anak perempuannya, SL (20) dan NL (22).

Tidak hanya memperkosa, RAL juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya itu kepada orang lain.

Berdasarkan keterangan dari Julkisno Kasupy, Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, RAL pertama kali melaksanakan aksinya di rumah kepada SL.

Setelah itu, RAL terus melakukan perbuatannya selama sembilan tahun.

Selain SL, ia juga melakukan kepada anak perempuannya yang lain, NL.

Kedua korban tidak bisa berbuat banyak, lantaran RAL mengancam akan membunuh mereka berdua jika mereka berani menceritakan hal ini kepada ibu mereka, keluarga, atau teman-temannya.

Bahkan kedua korban dilarang untuk bergaul dengan teman-temannya.

“Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Karena tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, kedua korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib.

Laporan diterima oleh polisi pada tanggal 6 Agustus 2019, dan tim Buser Polres Ambon langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Atas perbuatannya, RAL dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi.

Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Ambon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved