KPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus Emirsyah Satar

: 18 Jul 2019

Dikutip dari kompas.com,

Sonora Bali 98,9 FM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia, Kamis (18/7/2019).

Mereka adalah advokat bernama Andre Rahadian dan Sallyawati Rahardja yang merupakan mantan Financial Controller Jimbaran Villas dan mantan Manager Administrasi & Finance PT Connaught International.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA ( Emirsyah Satar) kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis.

Salah satu tersangka dalam kasus ini, Soetikno Soedardjo merupakan beneficial owner PT Connaught International. Soetikno diduga merupakan penyuap Emirsyah Emirsyah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia

KPK menduga suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus Emirsyah Satar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/11315341/kpk-periksa-dua-saksi-dalam-kasus-emirsyah-satar.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kritik dan Saran

    Copyright © 2018 All Right Reserved