: 23 Nov 2018
SONORABALI.com – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengungkapan kasus pencurian biasa yang terjadi di pantai Double Six, Kuta beberapa waktu lalu.
Kejadian yang berdasarkan laporan LP/B/669/X/2018/BALI/Resta Dps/ Sek Kuta, 1 Oktober 2018, itu berhasil mengamankan pelaku bernama Aryanto (49) pria asal Palembang.
Dalam aksinya, Aryanto melakukan Cusa (Pencurian Biasa) dengan mengambil satu unit HP IPhone 8 Plus warna hitam di tempat dia bekerja tepatnya di pantai Double Six, Kuta.
Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku bahkan kata Andi saat melakukan aksinya, sempat dilihat oleh keponakannya, namun pelaku menyuruh agar ponakannya tutup mulut.
“Pelaku mengambil dengan mudah HP yang ditaruh pemiliknya di pinggir pantai. Di sana dia juga bekerja, di pantai Double Six Kuta. Saat mengambil HP tersebut sempat disaksikan oleh ponakannya berinisial AMS (20) dan pelaku berpesan kepada saksi agar hal tersebut tidak diberitahukan kepasa orang lain,” kata Fairan menjelaskan.
Ditambahkannya, pelaku diamankan sekitar pukul 07.00 Wita pagi, Kamis (22/11/2018), dan dia mengakui perbuatannya.
“Berkaitan dengan operasi Pekat Agung II 2018, Team Resmob Ditreskrimum melakukan penyelidikan sesuai tersebut dan selanjutnya sekira 07.00 Wita, berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Bhineka Nusa Kauh Blok Q No. 26 Dalung Permai Badung. Dari hasil introgasi awal Pelaku mengakui perbuatannya mengambil HP bukan miliknya di tempat dia bekerja di pantai Double Six kuta,” terangnya.
Polisi kini telah mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan introgasi awal serta melakukan proses lebih lanjut. (*)
Sumber : Tribun Bali