: 21 Nov 2018
SONORABALI.com – Bagi Tribuners yang berada di Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar.
Selain itu juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Untuk Polresta Denpasar pelayanan SIM keliling Rabu (21/11/2018) berada di Mall Pelayanan Publik Lumintang Denpasar dari pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
Pelayanan SIM Keliling Polres Badung hari ini berada di Mall Pelayanan Publik Kantor Puspem Badung. Pukul 08.00 sampai 13.00 Wita. Info lebih lanjut, hubungi call center 082144840177.
Polres Tabanan menempatkan layanan SIM kelilingnya hari ini di Toko Alfamart Sanggulan, Bypass Sanggulan (depan BNI 46) informasi lengkap hubungi no 081338768055.
Polres Bangli layanan SIM kelilingnya berada di Polsek Tembuku, layanan dimulai dari pukul 09.00 sampai 12.00 Wita. Konfirmasi petugas dapat menghubungi 085237493394.
Satpas Polres Buleleng layanan SIM kelilingnya berada di Desa Pancasari Sukasada, waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 sampai pukul 12.00 Wita. Hubungi nomor HP petugas di 085237021767 untuk informasi lebih lanjut.
Perlu diingat bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C tidak melayani pembuatan SIM baru.
Untuk perpanjangan SIM persyaratan yang perlu dibawa sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 melampirkan Fotocopy KTP, Fotocopy SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
SIM yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru.(*)
Sumber : Tribun Bali